Pemkab Tabanan Konsultasi Rancangan Revisi Perda RTRW Ke Pusat. Ini Sejumlah Poin Yang Diatur

- 18 Mei 2021, 17:38 WIB
Ilustrasi aturan.
Ilustrasi aturan. /Pixabay/geralt

TABANANBALI.COM - Proses pembahasan rancangan revisi Perda Nomor 11 tahun 2012 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RTRW) Tabanan masih terus berjalan.
 
Draft yang sudah hampir rampung saat ini sedang dilakukan konsultasi ke Gubernur Bali maupun ke Kementerian PUPR untuk disesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi.
 
 
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Penataan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Tabanan, Gusti Ngurah Oka Kamasan menyatakan, rancangan revisi RTRW Tabanan sedang dikonsultasikan baik ke Gubernur maupun ke Kementerian untuk disesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi seperti RTRW Provinsi Bali maupun RTRW nasional yang sudah terlebih dahulu disahkan.
 
 
"Sampai saat ini masih konsultasi ke kementerian," ungkap Oka Kamasan.
 
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi berharap, rancangan  Revisi RTRW segera dikirim ke dewan untuk dibahas lebih lanjut. 
 
Ketika nantinya sudah ditetapkan, maka kawasan Tabanan selatan resmi menjadi kawasan pariwisata mengacu pada RTRW Provinsi Bali.
 
 
Menurut Eka Nurcahyadi, eksekutif dalam hal ini Dinas PUPRKP bersama OPD terkait telah melakukan penyusunan draft revisi Perda Nomor 11 tahun 2012. 
 
Berbagai hal yang dipentingkan seperti kajian akademis dan kajian hukum serta peta wilayah dan konsultasi publik bersama masyarakat termasuk konusltasi ke provinsi dan kementerian juga sudah dilakukan.
 
Setelah poin tersebut dipenuhi, tim dari eksekif juga sudah menyusun draft revisi Perda tersebut. 
 
"Prosesnya memang cukup panjang karena ada hal-hal yang bersifat substantif diperlukan pembahasan lama, namun kami pantau hampir final," ucapnya beberapa waktu lalu.
 
Eka Nurcahyadi memastikan tahun ini Perda RTRW sudah bisa ditetapkan.
 
 
Sebab begitu dokumen disampaikan di legislatif tidak lagi memberlukan  pembahasan panjang lebar, paling hanya merevisi  kalimat dan kata saja seperti titik dan koma.
 
"Barangnya sudah ada, tahun ini sudah  tuntas dibahas, sehingga pada sidang kedua tahun 2021, RTRW ini sudah bisa ditetapkan jadi Perda," tegasnya. 
 
Disampaikan, dalam revisi Ranperda RTRW ini mengacu pada RTRW Provinsi Bali.
 
Salah satu poin yang ditetapkan adalah Tabanan bagian selatan sudah pasti dijadikan kawasan pariwisata. 
 
Selain itu juga termasuk 19 persen kawasan ditetapkan sebagai kawasan pertanian dan pangan berkelanjutan.
 
"Begitu nanti RTRW ketok palu, langsung dibuatkan perbup untuk mengatur RDTR kawasan atau kecamatan, tak boleh menunggu lagi," pungkasnya.***

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah