Korupsi Uang LPD Dipakai Main Judi Togel, Oknum Sekretaris Desa Adat Ditahan

- 9 Juni 2021, 00:13 WIB
Oknum Sekretaris LPD Desa Adat Belumbang, Desa Belumbang, Kerambitan Tabanan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana LPD
Oknum Sekretaris LPD Desa Adat Belumbang, Desa Belumbang, Kerambitan Tabanan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana LPD /Genta Sugiwa/Tim tabananbali.com

Pasal yang disiapkan sebagai dakwaan primer yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kawasaki Target Motor Listrik Sepenuhnya di 2030. Gunakan Teknologi Alternatif dan Hybrid

“Sedangkan pasal yang akan diterapkan sebagai dakwaan subsider yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 dalam undang-undang yang sama juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” imbuh Herawati.

Dijelaskan pula, modus singkat terjadinya selisih uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersangka antara lain ditemukannya bukti transaksi pengambilan uang tabungan nasabah yang dilakukan tersangka selaku Sekretaris LPD Desa Pakraman Belumbang tetapi tidak mencatatnya di Daftar Kas Masuka tau DKM.

Kemudian ditemukan bukti transaksi pengambilan uang tabungan nasabah yang dilakukan tersangka dengan melakukan pungutan kepada nasabah. Dalam hal ini, nilai yang tercatat pada prima nota lebih besar dibandingkan dengan DKM.

Baca Juga: Nora dan JRX SID Melukat, Sungkem dan Sembahyang Usai Bebas Penjara. Nora Harapkan Ini Kepada Suaminya

“Terdapat simpanan uang deposito nasabah yang digunaan langsung tersangka untuk kepentingan pribadi,” imbuhnya.

Disamping modus utama tersebut, sambungnya, ditemukan juga modus lainnya dimana pengurus LPD Desa Pakraman Belumbang telah menyiasati data pokok laporan keuangan agar kondisi LPD seolah-olah sehat. Sehingga dikesampingkan dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara.

Terkait kerugian yang mencapai Rp 1,1 miliar, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Ida Bagus Widnyana menambahkan, pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini kemungkinan tidak hanya dibebankan kepada satu orang saja. Atau, kepada tersangka semata.

Baca Juga: ZODIAK Hari Ini Selasa 8 Juni 2021. Gemini : Hati-Hati Dengan Orang Baru, Anda Bisa Mulai Selingkuh!

Halaman:

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah