Dia menegaskan, pengembangan terhadap penyidikan juga masih berlangsung. Itu sebabnya, tim penyidik menerapkan Pasal 55 KUHP yang membuka peluang adanya kemungkinan pihak-pihak lain yang potensial terseret.
“Sesuai pengakuan tersangka, dari kerugian Rp 1,1 miliar itu, tidak sepenuhnya dipakai untuk dirinya sendiri. Kurang lebih sekitar Rp 400 sampai Rp 500 jutaan. Sebagian dipakai untuk kebutuhan sehari-harinya. Dan selebihnya dipakai judi. Menurut pengakuannya (judi) togel,” ujar Widnyana menimpali.
Masih terkait nilai kerugian dan potensi pihak lain yang akan terseret dalam kasus ini, Herawati menegaskan, hal tersebut telah diantisipasi jajarannya. Sejauh ini, tersangka dalam kasus ini memang satu orang. Namun penyidikan juga masih dikembangkan.
“Nanti juga akan terkuak dalam persidangan. Dari keterangan saksi-saksi. Pengakuan terdakwa serta alat-alat bukti lainnya. Tim kami menerapkan Pasal 55 KUHP itu tujuannya untuk jaga-jaga kalau ada potensi pihak lain yang terindikasi terlibat,” tandasnya. ***