Kejari Tabanan Punya Terobosan Baru Sitarpos, Kirim BB Tilang Via Layanan Pos Bisa Delivery & COD

- 18 Maret 2022, 09:08 WIB
berikan keterangan: (Kanan). Kasi Pidum Kejari Tabanan I Dewa Gede Putra Awatara yang didampingi Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom Sukawinata,
berikan keterangan: (Kanan). Kasi Pidum Kejari Tabanan I Dewa Gede Putra Awatara yang didampingi Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, /Tim Tabanan bali

Mulai dari menghemat biaya hingga tak perlu ribet mengurus harus ke Bali. Mereka cukup menghubungi nomor hotline Kejari Tabanan. Dengan menunjukkan surat bukti tilang.

“Barulah proses antar bukti tilang dilakukan dengan melakukan pengiriman melalui kantor baik secara delivery atau COD,” ungkapnya.

Untuk biaya melalui sistem tilang antar pos tergantung daerah dan ditentukan langsung kantor pos. Karena pihaknya bekerja sama dengan mereka.

Daerah Jembrana, Gianyar, Karangasem dan Buleleng hanya dengan biaya pengiriman Rp 7-8 ribu. Itu untuk barang bukti STNK, SIM dan KTP serta barang bukti surat lainnya.

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta, Rabu 16 Maret 2022: Andin Janji Lindungi Reyna dari Nino, Elsa Terjebak Api

“Sementara untuk luar Bali yang pasti biayanya ditentukan oleh petugas kantor pos dengan tergantung jarak,” jelasnya.

Sejauh ini barang bukti tilang yang diantar ke luar daerah dominan KTP, STNK dan SIM. Sudah 4 sampai 5 barang bukti tilang pihaknya antarkan ke luar daerah Bali.

“Kalau untuk barang bukti motor belum ada yang kami antar ke luar daerah. Barui KTP, STNK dan SIM,” tandasnya.

Baca Juga: Doni Salmanan Minta Maaf, Ini Pekerjaan Asli Suami Dinan Fajrina Sesuai KTP

Sebelumnya berdasarkan data yang diberikan Kejari Tabanan sepanjang Januari hingga Desember 2021 lalu ada sebanyak 228 berkas perkara dalam bentuk barang bukti tilang STNK, SIM yang belum diambil pelanggar tilang.

Halaman:

Editor: Genta Sugiwa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah