Sita Jaminan Alot, Termohon Tolak Penyitaan, Panitera PN Tabanan Bingung Tanah Sita Tak Sesuai Obyek Lokasi

- 20 September 2022, 20:32 WIB
PN Tabanan dan pihak Bank BPR Mambal yang kebingungan soal lokasi dan batas tanah sitaan.
PN Tabanan dan pihak Bank BPR Mambal yang kebingungan soal lokasi dan batas tanah sitaan. /Tim Tabanan Bali

TABANAN, BALI- Proses sita jaminan sebuah lahan di Banjar Dinas Cepaka, Desa Cepaka, Kediri Tabanan yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Tabanan berlangsung alot. Pasalnya saat dibacakan putusan sita oleh PN Tabanan oleh panitera I Nengah Windia justru terjadi instruksi dari salah satu keluarga pihak termohon I Ketut Sumardiana.

Dia menolak panitera PN Tabanan membacakan surat sita jaminan dari jaminan, dengan alasan sejumlah yang bersengketa tidak hadir.

"Bapak silah cek yang hadir disini apakah ada pihak termohon yang dimaksud. Setelah dicek selaku termohon Adi Nugraha sudah dalam kondisi meninggal dunia dan pemohon dalam hal ini salah satu pihak Bank BPR swasta tersebut justru tidak hadir," ujar I Ketut Sumardiana saat hadir di Kantor Desa Cepaka, Kediri Tabanan.

Baca Juga: Gandeng PMI, BPJS Ketenagakerjaan Tabanan Gelar Aksi Donor Darah Saat Hari Pelanggan Nasional

Baca Juga: Tepat Pada HUT RI Ke-77, Bank Indonesia Resmi Luncurkan Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022

Dia menyebut janggal soal sitaan jaminan dari PN Tabanan ini, masalah adalah termohon dalam hal sudah dalam kondisi meninggal dunia.

"Masak orang meninggal dunia masih memiliki hutang. Padahal dalam aturan begitu orang memiliki hutang bank, laly tertimpa musibah meninggal dunia secara otomatis pemutihan hutang lunas," kata Sumardiana dengan tegas.

Sementara itu Panitera I Nyoman Windia beralasan melakukan penyitaan dengan atas dasar surat pengadilan PN Tabanan.

Baca Juga: Kebiasaan Finansial yang Menyulitkan Orang Dewasa Muda

Baca Juga: Deolipa Yumara Gugat Fee 15 M di Pengadilan Negeri Jakarta, Polri: Monggo-Monggo Aja

Dimana dalam hal ini soal perkara hutang piutang bank. Jelas apabila debitur tidak bisa melunasi hutang ketika meminjam uang dibank, maka jaminan barang atau lahan akan dilakukan penyitaan pihak bank.

"Tujuan sitaan ini agar tanah seluas 6,4 are ini tidak dipindahkan tangan dalam hal ini dimaksud menjual atau menggadai tanah tersebut," ujar.

Windia menyebut pemohon (bank) bisa melakukan berkoordinasi dengan termohon sebelum tahapan lelang dilakukan.

Baca Juga: Rasa Bangga Abah Lala, Lagu Ojo Dibandingke Sukses Menghibur Hadirin di Istana

Baca Juga: Peletakan Batu Pertama Pembangunan IKN oleh Jokowi Diagendakan Akhir Agustus 2022

"Apabila ada kesepakatan saat koordinasi atau solusi ditemukan, kan lebih bagus," jelasnya kembali.

Windia menambahkan silahkan pihak termohon melakukan upaya hukum ajukan gugatan atas sitaan ini. Bila dikabulkan setelah melakukan perlawanan dan sah dihadapan hukum. Termohon bisa mohon pencabutan.

Kita ini bekerja melaksanakan tugas harus berdasarkan undang-undang. Tidak ada termohon tidak masalah kita terus bisa jalan," tandasnya.

Sementara itu Jro Komang Sutrisna selaku kuasa hukum turut termohon atas nama Made Suka menyatakan menolak.

Baca Juga: Pesan Jokowi Mengenai Cita-Cita Farel Prayoga, Pelantun Lagu “Ojo Dibandingke” di Istana Presiden

Baca Juga: Penyebab Tingginya Belanja Negara, Sri Mulyani Pangkas Subsidi Energi 33 Persen Tahun 2023

Pihaknya keberatan lantaran penyitaan atas hak tanggungan (HT) diajukan I Made Adi Putra Baskara melalui BPR Mambal telah meninggal dunia. Perjanjian Kredit (PK) pun masih atas nama almarhum Adi Putra Baskara.

Dalam hal ini pihak pemohon tidak bisa menunjukkan siapa sebagai debitur yang disita jaminannya.

"Kami sudah minta PK, dan bertanya dengan BPR Mambal. Siapa yang bertanggung jawab sama kredit almarhum. Sementara istri sudah cerai sebelum meninggal dan anak masih kecil. Klien saya hanya sebagai pemilik tanah, bukan pengaju kredit dan tanda tangan PK. Bagaimana orang yang meninggal bisa bayar hutang dan sekarang tanah dijaminkan bukan atas nama termohon mau di sita. Ini jelas perbuatan melawan hukum," ujarnya.

Alot: Pembacaan surat sitaan oleh PN Tabanan malah terjadi penolakan oleh pihak termohon yang berlangsung di Kantor Desa Cepaka, Kediri Tabanan
Alot: Pembacaan surat sitaan oleh PN Tabanan malah terjadi penolakan oleh pihak termohon yang berlangsung di Kantor Desa Cepaka, Kediri Tabanan Tim Tabanan Bali

Jro Sutrisna menegaskan, pihak pemilik tanah akan melakukan perlawanan atas tindakan yang patut diduga telah terjadi penyeludupan hukum dan juga tindakan hukum dirasa ganjil.

Baca Juga: Sukses Pukau Hadirin di Upacara Peringatan Kemerdekaan ke-77 RI, Inilah Profil dan Fakta Farel Prayoga

Baca Juga: Profil Rony Talapessy, Kuasa Hukum Baru Bharada E yang Aktif Berpolitik dan Pernah Bela Kasus Ahok

"Ini adalah bentuk kejahatan perbankan. Dan patut diduga telah terjadi penyeludupan hukum dalam masalah kredit fiktif sedari awal. Kami dari kuasa hukum turut termohon menolak dan keberatan atas tindakan hukum yang begitu ganjil. Ini bisa kami duga sebagai penyitaan sesat," tegas pengacara Jro Sutrisna kepada wartawan.

Kecurigaan pengacara Jro Komang Sutrisna bukan tanpa sebab, terlebih saat akan dilakukan pembacaan, berapa wartawan yang hadir dalam pertemuan itu malah diusir juru sita PN Tabanan seperti terkesan ada yang ditutupi.

"Itu rekan wartawan malah diusir keluar ruangan ketika hendak meliput. Ini juga catatan penting kecurigaan kami. Ada apa sampai penegak hukum melakukan tindakan seperti itu di luar norma transparasi hukum. Dan kami juga sampai hari ini belum mendapatkan salinan PK dimaksud. Mesti telah dibacakan secara paksa oleh pengadilan namun kami membubuhkan tanda tangan keberatan dan kami juga menolak untuk hadir ke lapangan," singgungnya.

Baca Juga: Kebiasaan Finansial yang Menyulitkan Orang Dewasa Muda

Baca Juga: Heboh, Anak Kecil ini Sukses Membuat Tamu Istana Berjoget di Upacara Peringatan ke-77 RI

Tak plak fakta memalukan pun terjadi ketika pihak turut termohon tidak ikut ke lapangan bersama juru sita pengadilan PN Tabanan dan juga pihak karyawan BPR Mambal melakukan pengecekan ke lokasi.

Terpantau wartawan mereka (juru sita pengadilan dan karyawan BPR Mambal, red) seperti tersesat tidak tahu lokasi disita. Hingga akhirnya meminta bantuan aparat desa untuk menunjukan lokasi dimaksud yang dijadikan obyek sita. ****

Editor: Genta Sugiwa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah