Polres Tabanan Buru Dua Terduga Yang Jadi Pemasok Barang 30 Ribu Pil Koplo

- 24 Agustus 2021, 20:00 WIB
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra saat menunjukkan barang bukti 30 ribu butir Pil Koplo di Polres Tabanan Senin 23 Agustus 2021.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra saat menunjukkan barang bukti 30 ribu butir Pil Koplo di Polres Tabanan Senin 23 Agustus 2021. /Tim Tabanan Bali

TABANAN BALI - Satuan Reserse Narkoba terus memburu dua orang yang masuk DPO usai pengungkapan kasus narkotika dan obat-obatan terlarang yang salah satu barang buktinya berupa 30 ribu butir pil koplo.

Penyidikan secara intensif dilakukan terhadap satu orang tersangka yang saat ini sudah diamankan, Bagus Imam Aidin berusia 19 tahun.

Sembari tetap memburu dua orang terduga lainnya yang diduga kuat terlibat dalam jaringan antarprovinsi ini.

Baca Juga: Badan Bergerak Sendiri  Saat Mengerjakan Salat, Apakah Membatalkan? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Dari pemeriksaan sementara, posisi tersangka Bagus masih diuntungkan dengan statusnya yang belum pernah tersangkut masalah hukum ataub tepatnya bukan residivis.

Hanya saja dia harus tetap mempertanggungjawabkan keterlibatan dirinya dalam bisnis gelap narkotika maupun obat-obatan terlarang yang konon baru diselami enam bulan terakhir ini.

"Memang belum pernah tersangkut persoalan hukum lain atau bukan residivis. Tetapi ya tetap mesti mempertanggungjawabkan keterlibatannya dalam kasus ini," sebut Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Selasa 24 Agustus 2021.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 24 Agustus 2021: Elsa Terima Vonis Penjara, Al dan Mama Rosa Lega

Kapolres menegaskan, pihaknya dari Polres Tabanan menaruh atensi dalam mengungkap lebih jauh kasus ini.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x