Status Kuasa Hukum Mendadak Dicopot, Deolipa Minta Fee 15 Triliun: Kalau Enggak, Kami Gugat!

- 15 Agustus 2022, 08:00 WIB
Bharada E Cabut Deolipa Yumara dan Burhanuddin Sebagai Kuasa Hukum.*
Bharada E Cabut Deolipa Yumara dan Burhanuddin Sebagai Kuasa Hukum.* /Antara/M Risyal Hidayat/

Diketahui sebelum beredar surat pencopotan dirinya, Deolipa sempat dikritik Bareskrim Polri atas pengakuanya kepada publik bahwa atas pendekatanya kepada Bharada E, ia berhasil mengungkap dalang pembunuhan Brigadir J berdasarkan pengakuan Bharada E atas perintah Sambo.

Hal tersebut dibantah oleh Kapolri. Terungkapnya dalang pembunuhan Brigadir J ini bukanlah atas kerja keras Deolipa saja, namun ini merupakan hasil kerja sama atas berbagai pihak. Baik itu tim penyidik dan pihak lain termasuk orang tua Bharada E yang didatangkan Timsus Polri agar hati Bharada E terbuka.

Baca Juga: Nama Brigjend Hendra Kurniawan Terseret Dalam Kasus Ferdy Sambo, Sealisyah: Karir Suami Saya Hancur Seketika

Deolipa mengatakan akan menggugat secara perdata melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika hak-nya tidak dipenuhi oleh Bareskrim Polri.

“Negara kan kaya, masa kita minta Rp.15 Triliun enggak ada. Saya capek lo kerja, 5 hari nggak idur. Ya kalau enggak ada, kita gugat, catat saja.” ujar Deolipa kepada awak media

Ketika ditanya lebih lanjut,Deolipa tidak menjelaskan lebih jauh apakah fee sebesar Rp. 15 Triliun tersebutmerupakan bagian dari biaya atau tidak, namun dirinya bersikukuh untuk tetap memperjuangkan haknya mendapatkan fee sebesar Rp. 15 Triliun tersebut.***  

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x