Jangan Diremehkan! Bangkai Semut dan Nyamuk Termasuk Najis, Ulasan Buya Yahya

5 Desember 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi semut. /Mathisa_s/Pixabay.com/Mathisa_s

TABANAN BALI – Umat ​​muslim tidak boleh meremehkan jenis najis sehingga membuat ibadah seperti salat atau lainnya tidak sah menurut agama Islam.  

Jenis-jenis najis yang sering diremehkan seperti bangkai semut kemungkinan sering muncul saat melakukan salat.

Bangkai semut kerap dijumpai saat mengerjakan ibadah, baik yang menempel di tubuh maupun sarana tempat ibadah lainnya.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini 4 Desember 2021: Aldebaran Temukan Irvan Sembunyikan Jessica, Andin Kaget

Tak hanya bangkai semut, namun termasuk bangkai nyamuk, kepik atau serupa bisa menempel saat mengerjakan ibadah salat.

Untuk itu Buya Yaha mengingatkan agar berhati-hati karena sesuai mazhab Safii  beberapa jenis hewan seperti hewan nyamuk, semut dan lainnya bisa menyebabkan ibadah tidak sah karena sudah menjadi hewan najis.

Dikutip dari laman YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan najis sedang banyak seperti darah, nanah, dan bangkai hewan.

Baca Juga: UPDATE! Erupsi Gunung Semeru, PVMBG Catat Guguran Lava Pijar Sampai Ketinggian 800 M, Warga Diminta Waspada

Yang termasuk bangkai hewan yang dimaksud adalah hewan yang halal atau haram dimakan namun mati tanpa disembelih secara islami.

"Hewan yang mati mendadak dan tidak disembelih termasuk bangkai walaupun hewan tersebut adalah hewan yang halal dimakan" tutur Buya Yahya dalam video yang diunggah pada 28 November 2021 lalu.

Namun yang menjadi pertanyaan banyak orang adalah terkait hewan kecil seperti kepik, dan semut.

Baca Juga: Berita Terbaru! Erupsi Gunung Semeru, Warga Panik Berlarian Berhamburan Menyelamatkan Diri

Telah diketahui bahwa setiap semut yang kecil atau besar tidak mengalirkan darah ketika dibedah atau diinjak.

Dalam mazhab imam Syafi'i semua bangkai selain belalang dan ikan adalah najis, termasuk hewan yang tidak mengalirkan darahnya ketika dibunuh seperti semut, tutur Buya Yahya.

Maka dalam mazhab imam Syafi'i yang dikukuhkan semut adalah termasuk najis.

Baca Juga: Balika Vadhu Hari Ini 4 Desember 2021: Anandhi Tangisi Kematian Bhagwati, Jagdish Turut Bersedih

"Namun dalam mazhab imam Syafi'i ketika semut mati di air dengan sendirinya maka dimaafkan hal yang demikian," tutur Buya Yahya.

Akan tetapi dalam mazhab yang lain selain imam Syafi'i bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya ketika dibunuh tidak najis.

Namun ingat bukan untuk main-main jika mengetahui fiqih perbandingan 4 mazhab, maka jika masih bisa berpegang pada Mazhab Syafi'i ya jadi pedoman," tutur Buya Yahya.

Baca Juga: Bonus 10 Juta Poundsterling Manchester United Untuk Ralf Rangnick: Itu Omong Kosong dan Tak Masuk Akal!

Namun jika ingin berpegang teguh pada mazhab imam yang lain mempertanyakan mengapa.

"Akan lebih baik jika melihat bangkai semut, kepik atau yang serupa dengan disapu saja agar terhindar dari rasa Apakah ada bangkai atau tidak," tutur Buya Yahya.

Yang tidak diizinkan adalah meremehkan hukum fiqih walaupun sudah melihat perbandingan 4 mazhab.

Baca Juga: Sinopsis Drakor One Ordinary Day, Kim Soo Hyun Dapat Ancaman di Penjara dan Pengacara Baru Atas Kasusnya

"Yang bahaya adalah mengetahui perbandingan 4 mazhab namun digunakan untuk main-main akhirnya berhukum semaunya saja tanpa melibatkan pendapat Ulama," tutur Buya Yahya.

Dari penjelasan Buya Yahya di atas sudah jelas bahwa hanya bangkai dan kepik adalah najis, namun maaf satu ekor dan tidak terlihat jika tenggelam di udara.

Seperti diketahui, berdasarkan ilmu fiqih ada tiga macam seperti najis berat, najis sedang dan najis ringan.

Baca Juga: Profil Lengkap Mohammad Nazim Pemeran Ahem di Serial Gopi ANTV, Dikenal Sebagai Aktor Taat Agama dan Ibadah

Najis yang berat berasal dari babi dan anjing, najis sedang dari berbagai kotoran, darah, nanah, dan bangkai.

Sedangkan najis ringan yang berasal dari kencing bayi laki-laki di bawah 2 tahun yang hanya makan ASI ibunya dan bangkai hewan termasuk najis.***

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Al-Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler