“Harus diperhatikan hukum jual belinya dalam pandangan fiqih dulu sebelum di budidayakan ulat tersebut,” tutur Buya Yahya dalam video unggahan pada 31 Agustus 2021 lalu.
Ulama’ Fiqih berpendapat suatu yang tidak boleh dijual salah satunya karena factor barang yang dijual tidak ada manfaatnya.
Baca Juga: Mengusap Wajah Setelah Qunut dan Zikir, Begini Hukumnya Kata Nasehat Buya Yahya
“Ulama’ Fiqih dahulu punya ta’bir tidak punya manfaat maka tidak sah jual belinya, seperti ular, kalajengking, ulat dan lain-lain,” tutur Buya Yahya
Namun seiring berkembangnya zaman ternyat banyak perubahan kategori manfaat suatu hewan yang dulunya belum diketahui manfaatnya.
“Seperti ulat, dulu tidak bermanfaat ternyata sekarang punya manfaat untuk memberi makan burung, ternak karena perubahan kebiasaan yang terjadi pada masyarakat,” tutur Buya Yahya.
Baca Juga: Keluarga Doyan Ke Dukun, Buya Yahya: Begini Cara Menasehati dan Menyikapinya
Karena kategori manfaat dikembalikan pada kebiasaan masyarakat dan adanya penelitian medis tentang manfaat sesuatu terhadap manusia.
“Contohnya kalajengking dulu tidak bermanfaatn sama sekali, namun sekarang ternyata ada penilitan kalajengking bisa jadi obat,” tutur Buya Yahya.
Maka menjual beli suatu yang tidak jelas manfaatnya merupakan suatu jual beli yang tidak sah menurut pandangan ulama’ fiqih.