“Tidak sah membeli barang yang tidak manfaat dan barang yang najis seperti kotoran kuda atau sapi, namun jika punya manfaat ketika jadi pupuk maka boleh membeli manfaatnya,” tutur Buya Yahya.
Baca Juga: Bolehkan Suami Melarang Istri Bekerja dan Diwajibkan Diam di Rumah? Nasehat Buya Yahya
Dan jika hewan ternak yang dipelihara memakan dari pakan ulat atau sesuatu yang haram, maka konsumsi hewan ternak tetaplah halal.
“Contohnya memlihara ayam, kemudian dikasih makan ulat, lantas memakan ayam tadi hukumnya tetaplah halal, selama disembelih dengan cara syari’at,” tutur Buya Yahya. ***