Jangan Diremehkan! Bangkai Semut dan Nyamuk Termasuk Najis, Ulasan Buya Yahya

- 5 Desember 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi semut.
Ilustrasi semut. /Mathisa_s/Pixabay.com/Mathisa_s

"Hewan yang mati mendadak dan tidak disembelih termasuk bangkai walaupun hewan tersebut adalah hewan yang halal dimakan" tutur Buya Yahya dalam video yang diunggah pada 28 November 2021 lalu.

Namun yang menjadi pertanyaan banyak orang adalah terkait hewan kecil seperti kepik, dan semut.

Baca Juga: Berita Terbaru! Erupsi Gunung Semeru, Warga Panik Berlarian Berhamburan Menyelamatkan Diri

Telah diketahui bahwa setiap semut yang kecil atau besar tidak mengalirkan darah ketika dibedah atau diinjak.

Dalam mazhab imam Syafi'i semua bangkai selain belalang dan ikan adalah najis, termasuk hewan yang tidak mengalirkan darahnya ketika dibunuh seperti semut, tutur Buya Yahya.

Maka dalam mazhab imam Syafi'i yang dikukuhkan semut adalah termasuk najis.

Baca Juga: Balika Vadhu Hari Ini 4 Desember 2021: Anandhi Tangisi Kematian Bhagwati, Jagdish Turut Bersedih

"Namun dalam mazhab imam Syafi'i ketika semut mati di air dengan sendirinya maka dimaafkan hal yang demikian," tutur Buya Yahya.

Akan tetapi dalam mazhab yang lain selain imam Syafi'i bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya ketika dibunuh tidak najis.

Namun ingat bukan untuk main-main jika mengetahui fiqih perbandingan 4 mazhab, maka jika masih bisa berpegang pada Mazhab Syafi'i ya jadi pedoman," tutur Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x