Penyebab Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istri Ditangkap KPK, Berikut Dugaan Korupsi Yang Menjerat Keduanya

28 Maret 2023, 22:02 WIB
Jumpa Pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat hadirkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 28 Maret 2023 /

TABANAN BALI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat atas dugaan korupsi yang menjerat keduanya.

Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istrinya Ary Egahni saat ini telah memakai rompi orange dan telah dirilis KPK atas dugaan korupsi yang diduga dilakukan keduanya di Pemkab Kapuas.

Putusan penahanan Bupati Kapuas dan istrinya dilakukan KPK setelah melakukan penggeladahan di kantor Ben Brahim S Bahat belum lama ini termasuk penggeladahan ruang Sekda Kapuas Septedy dan beberapa ruangan lainnya.

Baca Juga: Anas Urbaningrum Disebut Akan Bebas April 2023, Partai Kebangkitan Nusantara Siapkan Posisi Strategis

Setelah ditemukan bukti kuat dugaan korupsi, KPK kemudian mengumumkan hasil temuan mereka sekaligus menetapkan Bupati Kapuas dan istrinya itu sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Kapuas.

KPK melalui juru bicaranya Ali Fikri menjelaskan, jika Bupati Kapuas dan istrinya diduga telah menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.

“Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dikutip dari laman Pikiran Rakyat.com.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini Selasa 28 Maret 2023, Preman Pensiun S8 dan Jangan Bercerai Bunda Tayang

Ben Brahim dan Ary Egahmi Ditahan hingga April 2023

Ben Brahim dan istrinya Ary Egahni ditetapkan resmi sebagai tersangka pada Selasa, 28 Maret 2023 dan akan menjalani tahanan hingga 16 April 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih.

Menurut KPK, Bupati Kapuas itu mendapat untung yang cukup besar dari hasil suap dan korupsi gaji PNS tersebut, bahkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanah mengungkapkan pasangan suami istri (pasutri) ini untung hingga Rp8,7 miliar.

Johanis juga mengungkapkan selama menjabat dua periode sebagai Bupati Kapuas, Ben Ibrahim menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Kapuas. KPK juga mengungkapkan Ben Brahim mendapat suap dari pihak swasta.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Surabaya Selasa 28 Maret 2023

Peran Ary Egahni 

Ary Egahmi yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI punya andil yang cukup besar dalam suap di proses pemerintahan. Ary Egahni disebut meminta beberapa Kepala SKPD memberinya fasilitas berupa barang mewah dan uang.

Adapun uang suap yang didapat dari berbagai pos anggaran resmi di SKPD Pemkab Kapuas itu digunakan Ben untuk biaya operasional di Pilkada Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah.

Selain itu, uang suap juga digunakan untuk keikutsertaan Ary dalam pemilihan anggota legislative DPR RI tahun 2019.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Lombok Selasa 28 Maret 2023

Uang dari pihak swasta merupakan uang untuk melancarkan pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas.

Selain itu, pihak swasta yang terkait juga diminta Ben untuk menyiapkan massa dalam pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalteng, dan pileg Ary.

KPK tak hanya menggeledah kantor Bupati Kapuas saja. Rumah pribadi Ben Brahim di Jalan Kenanga juga jadi incaran KPK.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa hari ini Wilayah Denpasar Selasa 28 Maret 2023

Komisi antirasuah tersebut sampai memanggil tukang kunci untuk membuka kamar Ben dan sang istri yang terkunci.

Ben dan Ary disangkakan dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Aulia Nasri

Tags

Terkini

Terpopuler