TABANAN BALI – Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti yang dikabarkan sebagai tersangka dalam kasus suap dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan 2018.
Akhirnya datang memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
Pemanggilan kepada Eka Wiryastuti setelah sebelumnya KPK juga telah melakukan pemeriksaan staf khusus I Dewa Nyoman Wiratmaja.
Menariknya usai diperiksa komisi anti rasuha di Gedung Merah Putih Jakarta, Kamis 11 November 2021. Dan Eks Bupati Tabanan ini keluar dari gedung KPK dimana para awak media telah menunggu untuk diwawancarai.
Sayangnya Eka Wiryastuti pilih diam enggan bersuara apapun perihal kasus suap yang menimpanya. Eka Wiryastuti tak mengeluarkan satu patah kata apapun.
Perihal Eka Wiryastuti yang menjalani pemeriksaan tersebiut dibenarkan oleh PLt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding.
Dia mengatakan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dicecar beberapa pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal persetujuannya dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali tahun anggaran 2018 dan keterlibatannya.