TABANAN Bali – Beredarnya surat penetapan tersangka mantan Bupati Tabanan dua periode Ni Putu Eka Wiryastuti dan staf khususnya I Dewa Nyoman Wiratmaja yang diterima Dinas Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar. Cukup membuat heboh masyarakat Tabanan.
Bagaimana tidak nyaris 10 tahun menjadi pemimpin nama Eka Wiryastuti cukup bersih.
“Belum genap setahun lengsernya Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai Bupati Tabanan sudah tersangkut dugaan kasus korupsi dana insentif daerah (DID) tahun 2018,” ungkap salah seorang warga asal Bengkel Kediri Tabanan.
“Kami sebagai warga kagetlah kalau mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti tersangkut korupsi dan status tersangka,” tambahnya.
Sebagai seorang warga dan rakyat biasa tidak menyangka kedatangan KPK ke Tabanan yang menggeledah kantor Dinas PUPRPKP Tabanan. Justru menyeret nama mantan Bupati Tabanan.
Baca Juga: Segini Total Harta Kekayaan Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti yang Dikabarkan Jadi Tersangka Korupsi
“saya tahu kasus korupsinya tahu dari media, tiba-tiba meledak kasus DID ini dan beritanya nyaris terus ada,” Biantara, Kamis (10/11).
Sementara itu I Ketut Loka Antara warga Denbatas Selemadeg Timur yang juga selaku Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi Bali.