Begini Proses Turunnya DID ke Daerah Mencapai Puluhan Miliaran Rupiah? Simak Penjelasan Kemenkeu Pusat

- 29 Oktober 2021, 22:56 WIB
Ilustrasi dana insentif daerah yang diberikan Kemenkeu pusat.
Ilustrasi dana insentif daerah yang diberikan Kemenkeu pusat. /ANTARA/M Risyal Hidayat

TABANAN BALI – Dana insentif daerah (DID) merupakan skema pendanaan yang diciptakan pemerintah berbasis insentif yang diambil dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) yang direncanakan keuangan setiap tahunnya. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. APBN tahun 2011.

DID dengan tujuan dapat memaksimalkan kinerja penyediaan layanan dasar publik. Seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pembangunan hingga keuangan di daerah.

Baca Juga: Terus Diusut Suap DID Tahun Anggaran 2018, 10 Pejabat Pemkab Tabanan Kembali Jalani Pemeriksaan Lanjutan

Menariknya soal DID yang diberikan pemerintah pusat ke daerah sejak tahun 2018-2019 jumlah penerima DID terus mengalami peningkatan dari 313 daerah menjadi 336 daerah yang menerima di setiap kabupaten/kota.

Jika dikutip Tabananbali.com dari laman YouTube DitjenPK Kemenkeu RI dalam video yang diunggah pada 9 Januari 2019.

DID adalah salah satu Komponen TKDD (Transfer ke Daerah dan Dana Desa) yang bertujuan untuk memberikan penghargaan atau reward kepada Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Baca Juga: Terkuak Kasus Dugaan DID Tahun 2018 Diusut Kembali, Ada Kejanggalan Nilai Proyek Senilai Rp 51 M Tanpa Lelang

Dana Insentif Daerah diterima karena berkinerja baik dalam bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahtraan masyarakat.

Dana Insentif Daerah yang disalurkan oleh Kementrian Keuangan sebesar Rp 13,50 triliun dalam setiap tahunnya untuk mengembangkan daerah. Jika turun ke daerah dana DID mencapai puluhan miliaran rupiah. 

Halaman:

Editor: Genta Sugiwa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x