Terkuak Kasus Dugaan DID Tahun 2018 Diusut Kembali, Ada Kejanggalan Nilai Proyek Senilai Rp 51 M Tanpa Lelang

- 29 Oktober 2021, 11:11 WIB
Suasana penggeledahan Kantor PUPRKP Tabanan saat penyidik menyita beberapa dokumen.
Suasana penggeledahan Kantor PUPRKP Tabanan saat penyidik menyita beberapa dokumen. /Kartika Mahayadnya/Denpasar Update

TABANAN BALI - Mampirnya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penggeledahan mendadak di Kantor Dinas PUPRPKP, Bakueda, Bapelitbang dan DPRD Tabanan pada Rabu 27 Oktober kemarin.

Dimana cukup membuat gempar pegawai dan pejabat di Pemkab Tabanan. Ternyata terkuak beberapa fakta baru.

Baca Juga: KPK Segera Umumkan Nama-Nama Tersangka Kasus Dugaan Suap DID Tahun 2018 di Tabanan, Bupati Tabanan Saya Tidak

Menarik sebenarnya untuk dibahas soal Dana Insentif Daerah digelontorkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Pusat melalui Direktorat Perimbangan Keuangan ke Pemkab Tabanan.

Kasus suap gratifikasi DID tahun 2018 yang menyeret Yaya Purnomo selaku Pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan tersebut.

Baca Juga: Masuk Tahap Penyidikan Dugaan Suap DID Tahun 2018 di Kabupaten Tabanan, KPK Sudah Kantongi Nama-Nama Tersangka

Salah satunya Kabupaten Tabanan yang mendapatkan DID tersebut. Kala itu jabatan Bupati Tabanan diemban Ni Putu Eka Wiryastuti DID turun dengan nilai Rp 51 miliar. Pemkab Tabanan mendapat DID tersebut karena prestasi WTP yang secara berturut-turut sebanyak 3 kali.

Akan tetapi ada kejanggalan ketika dana insentif daerah tersebut digunakan Pemkab Tabanan kala itu untuk membangun jalan, fasilitas publik dan proyek fisik lainnya.

Baca Juga: UPDATE! Begini Kronologis Penyidik KPK Geledah Kantor PUPRPKP Tabanan Dugaan Suap Gratifikasi DID Tahun 2018

Halaman:

Editor: Genta Sugiwa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x