TABANAN BALI - Mampirnya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penggeledahan mendadak di Kantor Dinas PUPRPKP, Bakueda, Bapelitbang dan DPRD Tabanan pada Rabu 27 Oktober kemarin.
Dimana cukup membuat gempar pegawai dan pejabat di Pemkab Tabanan. Ternyata terkuak beberapa fakta baru.
Menarik sebenarnya untuk dibahas soal Dana Insentif Daerah digelontorkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Pusat melalui Direktorat Perimbangan Keuangan ke Pemkab Tabanan.
Kasus suap gratifikasi DID tahun 2018 yang menyeret Yaya Purnomo selaku Pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan tersebut.
Salah satunya Kabupaten Tabanan yang mendapatkan DID tersebut. Kala itu jabatan Bupati Tabanan diemban Ni Putu Eka Wiryastuti DID turun dengan nilai Rp 51 miliar. Pemkab Tabanan mendapat DID tersebut karena prestasi WTP yang secara berturut-turut sebanyak 3 kali.
Akan tetapi ada kejanggalan ketika dana insentif daerah tersebut digunakan Pemkab Tabanan kala itu untuk membangun jalan, fasilitas publik dan proyek fisik lainnya.