Tidak hanya Pasal 218 namun akan menjadi lebih parah jika penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dan disebarkan di media sosial.
Naiknya masa hukuman dari 3,6 tahun tersebut tercantum dalam Pasal 219 yang berbunyi:
“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV”.
Namun penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden ini hanya bisa dituntut jika ada yang mengadukan.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 220 tentang siapa yang dapat mengadukan pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
“(1) tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut bedasarkan aduan. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan Wakil Presiden”.
Penjelasan lebih lanjutnya, yang dimaksud “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri” dalam Pasal 218 ayat (1) adalah penyerangan nama baik atau harga diri Presiden dan Wakilnya di muka umum, termasuk menghina dengan surat, dan memfitnah.
“Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk meniadakan atau mengurangi kebebasan mengajukan kritik ataupun pendapat yang berbeda atas kebijakan pemerintah,” jelas aturan baru tersebut.