RUU KUHP Bisa Jerat Penghina Presiden dan Wakilnya, Penjara 4,5 Tahun Serta Denda Rp200 Juta

- 20 Juni 2022, 12:52 WIB
Ilustrasi - Penghina presiden dan wakil presiden terancam hukuman hingga 4,5 penjara menurut Rancangan KUHP.
Ilustrasi - Penghina presiden dan wakil presiden terancam hukuman hingga 4,5 penjara menurut Rancangan KUHP. /Pixabay/succo/
Halaman:

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah