Eliezer yang berstatus Justice Collaborator, dalam pembacaan pembelaan dirinya, memohon kepada hakim agar memberi putusan yang adil terhadap dirinya.
Richard Eliezer bersama empat orang lainnya, didakwa melanggar Pasal 340 Pasal 338 junto 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas kasus pembunuhan berencana.
Baca Juga: Jokowi Menanggapi Permohonan Keringanan Hukuman Oleh Ibu Eliezer, Presiden: Hormati Proses Hukum
Eliezer dituntut 12 tahun pidana penjara, adapun Putri candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut pidana penjara 8 tahun.
Sementara mantan Kadiv Propam Polri yakni Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.***