Sita Jaminan Alot, Termohon Tolak Penyitaan, Panitera PN Tabanan Bingung Tanah Sita Tak Sesuai Obyek Lokasi

- 20 September 2022, 20:32 WIB
PN Tabanan dan pihak Bank BPR Mambal yang kebingungan soal lokasi dan batas tanah sitaan.
PN Tabanan dan pihak Bank BPR Mambal yang kebingungan soal lokasi dan batas tanah sitaan. /Tim Tabanan Bali

TABANAN, BALI- Proses sita jaminan sebuah lahan di Banjar Dinas Cepaka, Desa Cepaka, Kediri Tabanan yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Tabanan berlangsung alot. Pasalnya saat dibacakan putusan sita oleh PN Tabanan oleh panitera I Nengah Windia justru terjadi instruksi dari salah satu keluarga pihak termohon I Ketut Sumardiana.

Dia menolak panitera PN Tabanan membacakan surat sita jaminan dari jaminan, dengan alasan sejumlah yang bersengketa tidak hadir.

"Bapak silah cek yang hadir disini apakah ada pihak termohon yang dimaksud. Setelah dicek selaku termohon Adi Nugraha sudah dalam kondisi meninggal dunia dan pemohon dalam hal ini salah satu pihak Bank BPR swasta tersebut justru tidak hadir," ujar I Ketut Sumardiana saat hadir di Kantor Desa Cepaka, Kediri Tabanan.

Baca Juga: Gandeng PMI, BPJS Ketenagakerjaan Tabanan Gelar Aksi Donor Darah Saat Hari Pelanggan Nasional

Baca Juga: Tepat Pada HUT RI Ke-77, Bank Indonesia Resmi Luncurkan Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022

Dia menyebut janggal soal sitaan jaminan dari PN Tabanan ini, masalah adalah termohon dalam hal sudah dalam kondisi meninggal dunia.

"Masak orang meninggal dunia masih memiliki hutang. Padahal dalam aturan begitu orang memiliki hutang bank, laly tertimpa musibah meninggal dunia secara otomatis pemutihan hutang lunas," kata Sumardiana dengan tegas.

Sementara itu Panitera I Nyoman Windia beralasan melakukan penyitaan dengan atas dasar surat pengadilan PN Tabanan.

Baca Juga: Kebiasaan Finansial yang Menyulitkan Orang Dewasa Muda

Halaman:

Editor: Genta Sugiwa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x