Sita Jaminan Alot, Termohon Tolak Penyitaan, Panitera PN Tabanan Bingung Tanah Sita Tak Sesuai Obyek Lokasi

- 20 September 2022, 20:32 WIB
PN Tabanan dan pihak Bank BPR Mambal yang kebingungan soal lokasi dan batas tanah sitaan.
PN Tabanan dan pihak Bank BPR Mambal yang kebingungan soal lokasi dan batas tanah sitaan. /Tim Tabanan Bali

Baca Juga: Deolipa Yumara Gugat Fee 15 M di Pengadilan Negeri Jakarta, Polri: Monggo-Monggo Aja

Dimana dalam hal ini soal perkara hutang piutang bank. Jelas apabila debitur tidak bisa melunasi hutang ketika meminjam uang dibank, maka jaminan barang atau lahan akan dilakukan penyitaan pihak bank.

"Tujuan sitaan ini agar tanah seluas 6,4 are ini tidak dipindahkan tangan dalam hal ini dimaksud menjual atau menggadai tanah tersebut," ujar.

Windia menyebut pemohon (bank) bisa melakukan berkoordinasi dengan termohon sebelum tahapan lelang dilakukan.

Baca Juga: Rasa Bangga Abah Lala, Lagu Ojo Dibandingke Sukses Menghibur Hadirin di Istana

Baca Juga: Peletakan Batu Pertama Pembangunan IKN oleh Jokowi Diagendakan Akhir Agustus 2022

"Apabila ada kesepakatan saat koordinasi atau solusi ditemukan, kan lebih bagus," jelasnya kembali.

Windia menambahkan silahkan pihak termohon melakukan upaya hukum ajukan gugatan atas sitaan ini. Bila dikabulkan setelah melakukan perlawanan dan sah dihadapan hukum. Termohon bisa mohon pencabutan.

Kita ini bekerja melaksanakan tugas harus berdasarkan undang-undang. Tidak ada termohon tidak masalah kita terus bisa jalan," tandasnya.

Sementara itu Jro Komang Sutrisna selaku kuasa hukum turut termohon atas nama Made Suka menyatakan menolak.

Halaman:

Editor: Genta Sugiwa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah