Sita Jaminan Alot, Termohon Tolak Penyitaan, Panitera PN Tabanan Bingung Tanah Sita Tak Sesuai Obyek Lokasi

- 20 September 2022, 20:32 WIB
PN Tabanan dan pihak Bank BPR Mambal yang kebingungan soal lokasi dan batas tanah sitaan.
PN Tabanan dan pihak Bank BPR Mambal yang kebingungan soal lokasi dan batas tanah sitaan. /Tim Tabanan Bali

Kecurigaan pengacara Jro Komang Sutrisna bukan tanpa sebab, terlebih saat akan dilakukan pembacaan, berapa wartawan yang hadir dalam pertemuan itu malah diusir juru sita PN Tabanan seperti terkesan ada yang ditutupi.

"Itu rekan wartawan malah diusir keluar ruangan ketika hendak meliput. Ini juga catatan penting kecurigaan kami. Ada apa sampai penegak hukum melakukan tindakan seperti itu di luar norma transparasi hukum. Dan kami juga sampai hari ini belum mendapatkan salinan PK dimaksud. Mesti telah dibacakan secara paksa oleh pengadilan namun kami membubuhkan tanda tangan keberatan dan kami juga menolak untuk hadir ke lapangan," singgungnya.

Baca Juga: Kebiasaan Finansial yang Menyulitkan Orang Dewasa Muda

Baca Juga: Heboh, Anak Kecil ini Sukses Membuat Tamu Istana Berjoget di Upacara Peringatan ke-77 RI

Tak plak fakta memalukan pun terjadi ketika pihak turut termohon tidak ikut ke lapangan bersama juru sita pengadilan PN Tabanan dan juga pihak karyawan BPR Mambal melakukan pengecekan ke lokasi.

Terpantau wartawan mereka (juru sita pengadilan dan karyawan BPR Mambal, red) seperti tersesat tidak tahu lokasi disita. Hingga akhirnya meminta bantuan aparat desa untuk menunjukan lokasi dimaksud yang dijadikan obyek sita. ****

Halaman:

Editor: Genta Sugiwa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah