Baca Juga: Pesan Jokowi Mengenai Cita-Cita Farel Prayoga, Pelantun Lagu “Ojo Dibandingke” di Istana Presiden
Baca Juga: Penyebab Tingginya Belanja Negara, Sri Mulyani Pangkas Subsidi Energi 33 Persen Tahun 2023
Pihaknya keberatan lantaran penyitaan atas hak tanggungan (HT) diajukan I Made Adi Putra Baskara melalui BPR Mambal telah meninggal dunia. Perjanjian Kredit (PK) pun masih atas nama almarhum Adi Putra Baskara.
Dalam hal ini pihak pemohon tidak bisa menunjukkan siapa sebagai debitur yang disita jaminannya.
"Kami sudah minta PK, dan bertanya dengan BPR Mambal. Siapa yang bertanggung jawab sama kredit almarhum. Sementara istri sudah cerai sebelum meninggal dan anak masih kecil. Klien saya hanya sebagai pemilik tanah, bukan pengaju kredit dan tanda tangan PK. Bagaimana orang yang meninggal bisa bayar hutang dan sekarang tanah dijaminkan bukan atas nama termohon mau di sita. Ini jelas perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Jro Sutrisna menegaskan, pihak pemilik tanah akan melakukan perlawanan atas tindakan yang patut diduga telah terjadi penyeludupan hukum dan juga tindakan hukum dirasa ganjil.
Baca Juga: Profil Rony Talapessy, Kuasa Hukum Baru Bharada E yang Aktif Berpolitik dan Pernah Bela Kasus Ahok
"Ini adalah bentuk kejahatan perbankan. Dan patut diduga telah terjadi penyeludupan hukum dalam masalah kredit fiktif sedari awal. Kami dari kuasa hukum turut termohon menolak dan keberatan atas tindakan hukum yang begitu ganjil. Ini bisa kami duga sebagai penyitaan sesat," tegas pengacara Jro Sutrisna kepada wartawan.