Sita Jaminan Alot, Termohon Tolak Penyitaan, Panitera PN Tabanan Bingung Tanah Sita Tak Sesuai Obyek Lokasi

- 20 September 2022, 20:32 WIB
PN Tabanan dan pihak Bank BPR Mambal yang kebingungan soal lokasi dan batas tanah sitaan.
PN Tabanan dan pihak Bank BPR Mambal yang kebingungan soal lokasi dan batas tanah sitaan. /Tim Tabanan Bali

Baca Juga: Pesan Jokowi Mengenai Cita-Cita Farel Prayoga, Pelantun Lagu “Ojo Dibandingke” di Istana Presiden

Baca Juga: Penyebab Tingginya Belanja Negara, Sri Mulyani Pangkas Subsidi Energi 33 Persen Tahun 2023

Pihaknya keberatan lantaran penyitaan atas hak tanggungan (HT) diajukan I Made Adi Putra Baskara melalui BPR Mambal telah meninggal dunia. Perjanjian Kredit (PK) pun masih atas nama almarhum Adi Putra Baskara.

Dalam hal ini pihak pemohon tidak bisa menunjukkan siapa sebagai debitur yang disita jaminannya.

"Kami sudah minta PK, dan bertanya dengan BPR Mambal. Siapa yang bertanggung jawab sama kredit almarhum. Sementara istri sudah cerai sebelum meninggal dan anak masih kecil. Klien saya hanya sebagai pemilik tanah, bukan pengaju kredit dan tanda tangan PK. Bagaimana orang yang meninggal bisa bayar hutang dan sekarang tanah dijaminkan bukan atas nama termohon mau di sita. Ini jelas perbuatan melawan hukum," ujarnya.

Alot: Pembacaan surat sitaan oleh PN Tabanan malah terjadi penolakan oleh pihak termohon yang berlangsung di Kantor Desa Cepaka, Kediri Tabanan
Alot: Pembacaan surat sitaan oleh PN Tabanan malah terjadi penolakan oleh pihak termohon yang berlangsung di Kantor Desa Cepaka, Kediri Tabanan Tim Tabanan Bali

Jro Sutrisna menegaskan, pihak pemilik tanah akan melakukan perlawanan atas tindakan yang patut diduga telah terjadi penyeludupan hukum dan juga tindakan hukum dirasa ganjil.

Baca Juga: Sukses Pukau Hadirin di Upacara Peringatan Kemerdekaan ke-77 RI, Inilah Profil dan Fakta Farel Prayoga

Baca Juga: Profil Rony Talapessy, Kuasa Hukum Baru Bharada E yang Aktif Berpolitik dan Pernah Bela Kasus Ahok

"Ini adalah bentuk kejahatan perbankan. Dan patut diduga telah terjadi penyeludupan hukum dalam masalah kredit fiktif sedari awal. Kami dari kuasa hukum turut termohon menolak dan keberatan atas tindakan hukum yang begitu ganjil. Ini bisa kami duga sebagai penyitaan sesat," tegas pengacara Jro Sutrisna kepada wartawan.

Halaman:

Editor: Genta Sugiwa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah