Kerugian Negara Mencapai Rp 2 M, Korupsi Masker Covid-19 di Karangasem Bali

- 25 November 2021, 09:00 WIB
Penyidik Kejari karangasem yang melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi masker Covid-19.
Penyidik Kejari karangasem yang melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi masker Covid-19. /Tim Tabananbali.com

TABANAN BALI – Setelah penyidik Kejaksaan Negeri Karangasem menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus pengadaan masker tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Karangasem, Bali.

Penyidik pun telah menghitung kerugian negara dari korupsi masker Covid-19. Nilainya mencapai miliaran rupiah.

“Terkait soal kerugian negara sampai saat ini masih dihitung. Namun dari hitungan penyidik kerugian diperkirakan Rp 2 miliar lebih," ujar Kasi Intel Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra.

Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Eka Wiryastuti Pilih Diam: Soal Kabar Penetapan Tersangka Kasus Suap DID

Dewa Gede Semara Putra mengaku dalam kasus korupsi masker ini. Lantaran belakang masalahnya soal pengadaan masker yang tidak sesuai dengan mekanisme.

Jika merujuk pada surat edaran (SE) Kemenkes Nomor 02.02/I/385/2020 tentang penggunaan masker dan penyediaan tempat cuci tangan pakai sabun pencegahan penularan Covid-19.

Namun merujuk SE tersebut, pengadaan sejatinya dapat menggunakan masker kain dipakai masyarakat umum yang dibuat tiga lapis. Namun kenyataan di lapangan justru masker kain hanya satu lapis.

Baca Juga: Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Tersangka Korupsi, Rakyat Tabanan Kaget, Minta KPK Usut dengan Tuntas

“Jadi jelas kami temukan dugaan kuat indikasi korupsi dalam kasus pengadaan masker,” tandasnya

Halaman:

Editor: Genta Sugiwa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah