TABANAN BALI – Kasus suap dana insentif daerah (DID) Tahun anggaran 2018 di Kabupaten terus dibidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
Usai 10 orang pejabat eselon IIB, kontraktor hingga anggota DPRD Tabanan yang menjalani pemeriksaan lanjutan oleh komisi antirasuah tersebut.
Kini giliran mantan staf ahli era Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dijadwalkan pemanggilan oleh KPK.
Mantan Staf Ahli Era Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryatuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja yang merupakan seoarang ASN/Dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas dipanggil sebagai saksi untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
I Dewa Nyoman Wiratmaja dipanggil jalani pemeriksaan di KPK, pada 5 November 2021 mendatang. “Kami menghimbau agar yang bersangkutan memenuhi panggilan dimaksud dan kooperatif untuk hadir,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu 3 November 2021 seperti dilansir detik.com.
Disisi lain Ali Fikri juga menyebut pasca penggeledahan di Kantor Dinas PUPRPKP Tabanan, Bakueda, Bapelitbang dan DPRD Tabanan oleh penyidik KPK Rabu, (27/8). Ternyata komisi anti rasuah terus melakukan pendalaman pemeriksaan lanjutan.