Kuat Maruf Banding Vonis 15 Tahun Penjara, Anggap Putusan Hakim Tak Sesuai Fakta

15 Februari 2023, 18:06 WIB
Kuat Makruf saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023 /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

TABANAN BALI – Kuat Maruf akhirnya akan mengajukan banding atas putusan vonis 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan negeri atau PN Jakarta Selatan, Selasa 14 februari 2023.

Rencana pengajuan banding dibenarkan kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan karena menilai putusan hakim tak sesuai fakta persidangan.

Karena menilai tidak sesuai fakta persidangan,  Irwan Irawan beranggapan sehingga berdampak kepada kliennya Kuat Maruf.

Baca Juga: Asuransi Perjalanan untuk Traveling Penting Demi Menjaga Keamanan, Simak Penjelasan Para Ahli

Irwan juga menyorot pendapat hakim seolah bias dan terkesan mengada-ada demi memberatkan klennya Kuat Maruf.

Seperti salah satu contoh, kliennya Kuat Maruf diangggap tidak berperilaku tidak sopan dalam persidangan.

 Padahal menurutnya, prilaku Kuat Maruf tidak seperti dituduhkan hakim bakan selama persidangan tetap patuh memegang etika sidang.

Baca Juga: Harga Minyak Bumi Merosot Setelah Amerika Serikat Mengatakan akan Meningkatkan Pasokan di Pasar

"Tadi kami jelaskan bahwa tidak ada satu pun tindakan atau perilaku dari Kuat Maruf ini yang bisa dianggap bahwa dia ini orang yang tidak sopan mengikuti persidangan, semuanya patuh, semua apa yang diinstruksikan dan sebagaimana etika-etika persidangan yang ada sebagai terdakwa itu diikuti semua," kata Irwan usai sidang di PN Jakarta Selatan seperti dikutip dari laman Pikiran Rakyat.com, Rabu 15 Februari 2023.

"Sehingga salah satu, ini hal yang sederhana saja sudah tidak punya dasar dinyatakan bahwa dia tidak sopan, apalagi hal-hal yang terkait dengan pembuktian," tambahnya.

Irwan lebih lanjut menjelaskan pihaknya tak rela jika kliennya disebut tidak sopan di persidangan hingga hukumannya jauh lebih berat dari tuntutan JPU.

Baca Juga: Harga Emas Antam Naik dan Bertambah Rp3.000 Hari Ini Rabu 15 Februari 2023

Dan bagi Pengacara Kuat Maruf itu, pendapat hakim itu hasil mengada-ada sehingga putusan vonis lebih berat dari tuntutan Jaksa.

"Inilah gunanya kenapa ini kan diliput secara luas dan teman-teman juga melihat bahwa apa ini hal yang mengada-ada nih, seolah-olah klien kami ini tidak sopan dalam proses persidangan," kata Irwan seusai sidang di PN Jaksel, 14 Februari 2023.

Sebelumnya, pernyataan perlawanan lewat banding itu terlontar langsung dari Kuat Maruf, setelah dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat.

Baca Juga: Tingkatkan Kesehatan Mental dengan Hal Mudah Ini, Bisa Dilakukan Bersama Teman Terdekat

"Pasti bandinglah," kata Kuat seusai sidang di PN Jaksel, Selasa, 14 Februari 2023.

Kuat Maruf mengaku tegas dalam langkah banding sebab tidak merasa terlibat dalam pembunuhan Yoshua.

Ia bersikeras bahwa dirinya tidak membunuh Yoshua, apalagi ikut merencanakan penembakan hingga tewas atas Yoshua.

Baca Juga: SPOILER ONE PIECE BAB 1.075, Fase Game Kematian Lab Pulau Egghead

"Karena saya tidak membunuh dan tidak berencana," kata Kuat menegaskan.

Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan JPU yakni 8 tahun kurungan bui.

Adapun hal yang memberatkan bagi vonis Kuat Maruf di antaranya, sikapnya yang dinilai tidak sopan di persidangan. Kedua, Kuat dianggap berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga persidangan menjadi alot.

Baca Juga: Cuaca Hari Ini: BMKG Imbau Masyarakat Waspadai Hujan di Mayoritas Kota Besar Indonesia

"(Ketiga) terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.

Sementara itu hakim juga menyampaikan hal yang meringankan bagi Kuat yakni masih memiliki tanggungan.

"Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," ujarnya. ***

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler