"Karena saya tidak membunuh dan tidak berencana," kata Kuat menegaskan.
Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan JPU yakni 8 tahun kurungan bui.
Adapun hal yang memberatkan bagi vonis Kuat Maruf di antaranya, sikapnya yang dinilai tidak sopan di persidangan. Kedua, Kuat dianggap berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga persidangan menjadi alot.
Baca Juga: Cuaca Hari Ini: BMKG Imbau Masyarakat Waspadai Hujan di Mayoritas Kota Besar Indonesia
"(Ketiga) terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.
Sementara itu hakim juga menyampaikan hal yang meringankan bagi Kuat yakni masih memiliki tanggungan.
"Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," ujarnya. ***