Kuat Maruf Banding Vonis 15 Tahun Penjara, Anggap Putusan Hakim Tak Sesuai Fakta

- 15 Februari 2023, 18:06 WIB
Kuat Makruf saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023
Kuat Makruf saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023 /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

Irwan lebih lanjut menjelaskan pihaknya tak rela jika kliennya disebut tidak sopan di persidangan hingga hukumannya jauh lebih berat dari tuntutan JPU.

Baca Juga: Harga Emas Antam Naik dan Bertambah Rp3.000 Hari Ini Rabu 15 Februari 2023

Dan bagi Pengacara Kuat Maruf itu, pendapat hakim itu hasil mengada-ada sehingga putusan vonis lebih berat dari tuntutan Jaksa.

"Inilah gunanya kenapa ini kan diliput secara luas dan teman-teman juga melihat bahwa apa ini hal yang mengada-ada nih, seolah-olah klien kami ini tidak sopan dalam proses persidangan," kata Irwan seusai sidang di PN Jaksel, 14 Februari 2023.

Sebelumnya, pernyataan perlawanan lewat banding itu terlontar langsung dari Kuat Maruf, setelah dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat.

Baca Juga: Tingkatkan Kesehatan Mental dengan Hal Mudah Ini, Bisa Dilakukan Bersama Teman Terdekat

"Pasti bandinglah," kata Kuat seusai sidang di PN Jaksel, Selasa, 14 Februari 2023.

Kuat Maruf mengaku tegas dalam langkah banding sebab tidak merasa terlibat dalam pembunuhan Yoshua.

Ia bersikeras bahwa dirinya tidak membunuh Yoshua, apalagi ikut merencanakan penembakan hingga tewas atas Yoshua.

Baca Juga: SPOILER ONE PIECE BAB 1.075, Fase Game Kematian Lab Pulau Egghead

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x