Titik Terang Kasus Penembakan Brigadir J, Penyidik Kantongi Dua Bukti, Ajudan Istri Ferdy Sambo Tersangka

8 Agustus 2022, 10:21 WIB
Pengacara Bharada E beberkan hal mengejutkan tentang adanya skenario di kasus Brigadir J. /Antara/

TABANAN BALI - Kasus Penembakan Brigadir J yang telah genap satu bulan bergulir akhirnya menemukan titik terang dengan adanya bukti yang telah dikantongi penyidik.

Dikutip dari Antara News, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebutkan alasan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.

"Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Dana BOS Kemenag Kembali Cair Sebesar Rp2,5 Triliun, Begini Langkah Pengajuannya Bagi Madrasah

Andi tidak merinci dua alat bukti tersebut apa saja, dan bagaimana peran Brigadir RR dalam peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022.

"Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi," ujar ketua Tim Penyidikan Tim Khusus Bareskrim Polri itu.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menahan sopir dan ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, berisinial Bharada RE dan Brigadir RR.

 Baca Juga: Diduga KKN, Kaesang dan Gibran Anak dari Presiden Jokowi Dilaporkan ke KPK

Bharada RE adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Rabu 3 Agustus 2022.

Sedangkan Brigadir RR ditahan mulai Minggu, 7 Agustus 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Brigadir RR ditersangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

 Baca Juga: Tragis, Perjalanan menuju Bali Dua Pemain PS Tira Persikabo Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas di Situbondo

Pasal ini berbeda dengan sangkaan pasal terhadap Bharada E, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Sementara itu, terkait kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri memeriksa 25 orang personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.

 Baca Juga: Tak Semulus Karir Dunia Sepak Bola, Bambang Pamungkas Dipolisikan Mantan Istrinya Dugaan Penelantaran Anak

Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari di Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk pemeriksaan.

Tim gabungan Itsus melakukan pengawas pemeriksaan khusus terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Tim telah memeriksa 10 saksi dan beberapa bukti terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh Ferdy Sambo dalam penanganan TKP Duren Tiga.

 Baca Juga: Berkasus dengan Jerinx SID, Adam Deni: Saya Tidak Pernah Goyah Satu Langkahpun

Kemudian untuk pertama kalinya istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi muncul ke hadapan publik saat menjenguk suaminya di Mako Brimob Klapa Dua Depok, Minggu, 7 Agustus 2022.

Kepada media, Putri menyampaikan bahwa dirinya mencintai suaminya, dan sudah mengikhlaskan semua peristiwa yang dialami oleh keluarganya.

"Saya Putri, bersama anak-anak. Saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya, saya mohon doa agar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini. Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," kata Putri.

 Baca Juga: Usai Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jerinx Pilih Irit Bicara, Sebut: Ada Hal Yang Tidak Beres Kasus Ini

Hingga hari ini, genap satu bulan kasus penembakan Brigadir J bergulir, sejak peristiwa terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa ini.***

Editor: Aulia Nasri

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler