Bagian Warisan Seorang Ibu dari Anaknya yang Telah Meninggal Dalam Ilmu Fiqih Mawaris

- 21 Desember 2021, 08:00 WIB
Contoh Perhitungan Hak Warisan
Contoh Perhitungan Hak Warisan /

TABANAN BALI - Ilmu fiqih mawaris dalam Islam adalah suatu cabang ilmu fiqih yang berfokus membahas tentang warisan.

Dalam Ilmu fiqih mawaris warisan seseorang yang sudah meninggal dunia harus dibagi untuk kerabat dan saudaranya ketika hutanganya  sudah dibayar lunas.

Ilmu fiqih mawaris merupakan ilmu yang muncul dari kajian para sahabat Rasulullah hingga Ulama' terdahulu melalui Al-Qur'an dan Hadist Rasulullah.

Baca Juga: 5 Rukun Khutbah Jum'at Lengkap Dengan Contoh Lafaznya, Jangan Terlewat Agar Khutbah Sah

Maka sudah seharusnya bagi setiap muslim dan muslimah untuk memahami bagaimana pembagian warisan yang adil melalui ilmu fiqih mawaris.

Karena jika pembagian warisan tidak adil dan hanya menuruti egoisme maka akan mengakibatkan perpecahan hingga perkelahian antar sesama saudara dan keluarga.

Oleh karena itu pembagian warisan harus adil dan sesuai tuntunan ajaran syariat.

Baca Juga: 25 Anggota Keluarga yang Bisa Menerima Warisan, Jangan Salah Membagi Agar Tidak Berebut Harta

Dikutip dari kitab Zubdatul Takmilatul Hadits Fi Fiqhil Mawaris dan berbagai sumber lainnya pada Senin 20 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x