Bagian Warisan Seorang Ibu dari Anaknya yang Telah Meninggal Dalam Ilmu Fiqih Mawaris

- 21 Desember 2021, 08:00 WIB
Contoh Perhitungan Hak Warisan
Contoh Perhitungan Hak Warisan /

Dalam ilmu fiqih mawaris atau pembahasan warisan akan dijabarkan bagian setiap individu dalam anggota keluarga yang ditinggalkan oleh mayit.

Maka setiap anggota keluarga memiliki bagiannya masing-masing sesuai posisi garis keturunannya dengan orang yang meninggal tersebut.

Baca Juga: 6 Ketentuan Pembagian Warisan Sesuai Al Qur’an dan Hadits Rasulullah, Muslim Wajib Tahu

Jika posisinya makin dekat maka baginya akan semakin banyak, dan jika posisinya makin jauh bisa mendapatkan bagian walau hanya sedikit, bahkan bisa jadi terlhalang untuk mendapatkan warisan.

Untuk lebih detailnya akan lebih baiknya dibahas satu-persatu anggota keluarga yang berhak menerima warisan dan jumlah bagiannya.

Misalnya seorang ibu yang ditinggal mati oleh anaknya maka akan mendapatkan bagian yang berbeda dalam dua keadaan.

Baca Juga: Rukun dan Sebab Menerima Warisan: Salah Membagi Bisa Berakibat Perkelahian Antar Keluarga

Berikut bagian warisan seorang ibu ketika ditinggal mati oleh anaknya:

  1. Ibunya si mayit mendapatkan 1/3 dari harta anaknya

1/3 harta menjadi hak seorang ibu yang ditinggalkan anaknya ketika anaknya tersebut tidak memiliki keturunan (anak) dan tidak memiliki saudara atau saudari.

Baca Juga: PSIS Semarang Mulai Ketar Ketir, Sederet Pemain Ini Siap Hengkang dari Laskar Mahesa Jenar

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x