Bagian Warisan Seorang Ibu dari Anaknya yang Telah Meninggal Dalam Ilmu Fiqih Mawaris

- 21 Desember 2021, 08:00 WIB
Contoh Perhitungan Hak Warisan
Contoh Perhitungan Hak Warisan /

Baik saudara dan saudari yang ditinggalkan adalah kandung, se-ibu, atau se-bapak.

  1. Ibunya si mayit mendapatkan 1/6 dari harta anaknya

1/6 harta anaknya yang sudah meninggal akan menjadi hak milik seorang ibu jika anaknya tersebut memiliki keturunan (anak) baik laki-laki maupun perempuan.

Baca Juga: Anime One Piece Hari Ini: Prediksi 2 Jurus Terbaru Monkey D Luffy Untuk Mengalahkan Younkou Kaido

Begitupun jika si mayit memiliki saudara dan saudari lebih dari satu orang, maka seorang ibu akan mendapatkan bagian  1/6 dari harta anaknya yang telah meninggal dunia.

Namun alangkah lebih bijaksana jika membayar hutang anaknya atau keluarga yang telah meninggal lebih dahulu, baru setelah itu sisanya dibagi.***

 

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x