Baik saudara dan saudari yang ditinggalkan adalah kandung, se-ibu, atau se-bapak.
- Ibunya si mayit mendapatkan 1/6 dari harta anaknya
1/6 harta anaknya yang sudah meninggal akan menjadi hak milik seorang ibu jika anaknya tersebut memiliki keturunan (anak) baik laki-laki maupun perempuan.
Baca Juga: Anime One Piece Hari Ini: Prediksi 2 Jurus Terbaru Monkey D Luffy Untuk Mengalahkan Younkou Kaido
Begitupun jika si mayit memiliki saudara dan saudari lebih dari satu orang, maka seorang ibu akan mendapatkan bagian 1/6 dari harta anaknya yang telah meninggal dunia.
Namun alangkah lebih bijaksana jika membayar hutang anaknya atau keluarga yang telah meninggal lebih dahulu, baru setelah itu sisanya dibagi.***