Terkuak Kasus Dugaan DID Tahun 2018 Diusut Kembali, Ada Kejanggalan Nilai Proyek Senilai Rp 51 M Tanpa Lelang

29 Oktober 2021, 11:11 WIB
Suasana penggeledahan Kantor PUPRKP Tabanan saat penyidik menyita beberapa dokumen. /Kartika Mahayadnya/Denpasar Update

TABANAN BALI - Mampirnya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penggeledahan mendadak di Kantor Dinas PUPRPKP, Bakueda, Bapelitbang dan DPRD Tabanan pada Rabu 27 Oktober kemarin.

Dimana cukup membuat gempar pegawai dan pejabat di Pemkab Tabanan. Ternyata terkuak beberapa fakta baru.

Baca Juga: KPK Segera Umumkan Nama-Nama Tersangka Kasus Dugaan Suap DID Tahun 2018 di Tabanan, Bupati Tabanan Saya Tidak

Menarik sebenarnya untuk dibahas soal Dana Insentif Daerah digelontorkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Pusat melalui Direktorat Perimbangan Keuangan ke Pemkab Tabanan.

Kasus suap gratifikasi DID tahun 2018 yang menyeret Yaya Purnomo selaku Pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan tersebut.

Baca Juga: Masuk Tahap Penyidikan Dugaan Suap DID Tahun 2018 di Kabupaten Tabanan, KPK Sudah Kantongi Nama-Nama Tersangka

Salah satunya Kabupaten Tabanan yang mendapatkan DID tersebut. Kala itu jabatan Bupati Tabanan diemban Ni Putu Eka Wiryastuti DID turun dengan nilai Rp 51 miliar. Pemkab Tabanan mendapat DID tersebut karena prestasi WTP yang secara berturut-turut sebanyak 3 kali.

Akan tetapi ada kejanggalan ketika dana insentif daerah tersebut digunakan Pemkab Tabanan kala itu untuk membangun jalan, fasilitas publik dan proyek fisik lainnya.

Baca Juga: UPDATE! Begini Kronologis Penyidik KPK Geledah Kantor PUPRPKP Tabanan Dugaan Suap Gratifikasi DID Tahun 2018

Tak sampai disitu kasus ini mengalami perkembangan dan mencuat di penyelidikan KPK hingga ada 7 kepala daerah yang diduga ikut terlibat. Salah satunya disebut-sebut Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti yang kini sudah lengser.

Saat kasus ini terus mencuat di permukaan tahun 2018 lalu ternyata Bupati Tabanan lama Ni Putu Eka Wiryastuti, staf khusus Bupati Tabanan Dewa Nyoman Wiratmaja, Kepala Bapelitbang ida Bagus Wiratmaja hingga Kepala Bakueda Tabanan pernah menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta.

Baca Juga: Breaking News! KPK Geledah Kantor Dinas PUPRPKP Tabanan, 4 Koper Berkas Diamankan

Termasuk pula Sekda Tabanan yang dulunya dijabat I Nyoman Wirna Ariwangsa juga menjalani pemeriksaan.

Kejanggalan dalam kasus ini dana insentif daerah tahun 2018 senilai Rp 51 miliar tersebut yang digelontorkan pusat. Digunakan pengerjaan sejumlah proyek fisik.Seperti jalan, fasilitas publik dan proyek fisik lainnya.

Baca Juga: Massa BEM SI Gelar Aksi Demo di KPK, Tolak Pemecatan Pegawai Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan

Ternyata prosesnya tidak melalui tender, melainkan penunjukkan langsung (PL) Sementara secara aturan proyek dengan nilai miliaran rupiah harus dilakukan proses tender.

Proyek dengan penunjukkan langsung, aneh proposal antara satu dengan yang lainnya nilai anggaran sama.

Baca Juga: Ini Profil dan Karir Azis Syamsuddin Berstatus Tersangka KPK: Kekayaan Capai Rp 100 M, Pengkoleksi Mobil Jeep

Tidak ada perbedaan. Sehingga memicu kecurigaan dugaan penyidik adanya permainan soal DID dari pusat yang diberikan kepada Pemkab Tabanan.

Kepala Dinas PUPRPKP Tabanan I Made Yudiana usai pengeledahan dikantornya tak menampik kedatangan penyidik KPK terkait OTT ke Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu dipusat yang diduga adanya keterlibatan dari pejabat daerah Pemkab Tabanan ikut terlibat.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Pasrah Dijemput Paksa KPK, Sebelumnya Sempat Beri Alasan Isoman

"Sehingga beliau bapak-bapak tadi melakukan dengan pengeledahan dan penyitaan dokumen-dokumen yang diduga ada kaitannya dengan pokok perkara OTT," tandasnya. ****

Editor: Genta Sugiwa

Tags

Terkini

Terpopuler