Bawaslu Tabanan: Kaum Milenial Harus Terlibat Aktif Awasi Pemilu

- 9 Juni 2021, 00:54 WIB
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan terus gencar melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan terus gencar melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif. /Genta Sugiwa/Tim tabananbali.com

"Sebagai pengawas partisipatif tidak boleh dipaksa-paksa, kembali kepada niat tulus personal dan kalau bukan dari diri kita sendiri ikut andil menata demokrasi lebih baik," ungkapnya.

Dia menyebut, ada empat elemen penting dan dasar dari pengawasan partisipatif untuk bisa mengantarkan pesan kepada masyarakat. Salah satunya dari sisi kaderisasi dengan membentuk Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP)

Selain itu pengawas partisipatif diberikan kewenangan untuk melakukan pelaporan terhadap dugaan pelanggaran. Dan ada empat jenis pelanggaran adalah; a) pelanggaran administrasi, b) pelanggaran pidana, c) pelanggaran kode etik, dan d) pelanggaran undang-undang lainnya.

Baca Juga: Pemerintah Godok RUU KUHP, Ini Bunyi Pasal Hina Presiden Hingga DPR di Medsos Bisa Dipidana

"Untuk melakukan pelaporan dugaan pelanggaran tersebut, bisa langsung disampaikan kepada pengawas pemilu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran. Pelaporan bisa disampaikan kepada pengawas ditingka desa/kelurahan, Pengawas Kecamatan dan Bawaslu Kabupaten," terangnya. 

Selanjutnya Anggota Bawaslu Tabanan I Ketut Narta didampingi Putu Suarnata mengungkapkan bahwa partisipasi masyarakat dirasa kurang dalam pengawasan pemilu dan Pemilihan.

Baca Juga: Terungkap, Jazad Bayi Tanpa Lengan di Desa Tista Buleleng Ternyata Dibuang Ibu Kandungnya Sendiri

Dari data yang masuk ke Bawaslu, contoh pada Pilkada Tahun 2020 terkait dengan informasi pelapor, memang dari unsur masyarakat tidak ada.

Rendahnya partisipasi masyarakat untuk ikut sebagai pengawas Pemilu dan Pemilihan, kata Narta, memang masih menjadi catatan.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 104, Angka 6, menyebutkan Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban untuk mengembangkan pengawasan pemilu partisipatif. Oleh karena itu, Bawaslu Tabanan berharap Program SKPP Tahun 2021akan sebagai pelopor dan meningkatkan partisipasi masyarakat.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah