Bawaslu Tabanan: Kaum Milenial Harus Terlibat Aktif Awasi Pemilu

- 9 Juni 2021, 00:54 WIB
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan terus gencar melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan terus gencar melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif. /Genta Sugiwa/Tim tabananbali.com

TABANANBALI.COM – Meski Pemilu 2024 masih jauh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan terus gencar melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif.

Kali ini sosialisasi pengawasan partispatif dilakukan dengan mengajak FKUB, Kesbangpol, Kwarcab Pramuka, Badan Eksekutif Mahasiswa, KNPI, KMHDI, IMM, GP Ansor, Peradah, Kelompok Tani, kaum melinial (Ketua Osis SMA/SMK) serta calon Kader Pengawas Pemilu Partisipatif Tahun 2021.

Baca Juga: Korupsi Uang LPD Dipakai Main Judi Togel, Oknum Sekretaris Desa Adat Ditahan

Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada mengatakan menyongsong Pemilu dan Pemilihan serentak 2024 pihaknya berharap banyak terhadap kaum milenial dalam sisi partisipasi untuk ikut sebagai Pengawas partisipatif. Karena semakin banyak masyarakat yang terlibat, secara otomatis potensi-potensi pelanggaran bisa dicegah. 

Masyarakat dalam sebuah hajatan politik, bukan semata memiliki hak untuk memilih. Melainkan berkewajiban untuk ikut berpartisipasi mengawasi. 

Baca Juga: LSM KoMPAK Desak Polisi Usut Tuntas Keterlibatan Ayah Biologis Bayi Tanpa Tangan Dibuang di Desa Tista

"Kami tidak mungkin di Bawaslu Tabanan dengan jumlah personil yang minin mampu mengawasi proses jalan pemilu. Agar jujur dan adil. Tetapi perlu banyak pihak terlibat," ungkapnya saat membuka acara sosialisasi di warung CS Bedha Tabanan, Senin 6 Mei 2021. 

Sementara itu Kordiv Bidang Pengawasan Bawaslu Bali Wayan Wiryardana Putra mengatakan pendidikan pengawasan partisipatif sangat diperlukan saat ini. 

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Buka Lowongan Kerja Untuk Lulusan SMA atau SMK Juni 2021. Simak Persyaratannya Disini!

"Sebagai pengawas partisipatif tidak boleh dipaksa-paksa, kembali kepada niat tulus personal dan kalau bukan dari diri kita sendiri ikut andil menata demokrasi lebih baik," ungkapnya.

Dia menyebut, ada empat elemen penting dan dasar dari pengawasan partisipatif untuk bisa mengantarkan pesan kepada masyarakat. Salah satunya dari sisi kaderisasi dengan membentuk Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP)

Selain itu pengawas partisipatif diberikan kewenangan untuk melakukan pelaporan terhadap dugaan pelanggaran. Dan ada empat jenis pelanggaran adalah; a) pelanggaran administrasi, b) pelanggaran pidana, c) pelanggaran kode etik, dan d) pelanggaran undang-undang lainnya.

Baca Juga: Pemerintah Godok RUU KUHP, Ini Bunyi Pasal Hina Presiden Hingga DPR di Medsos Bisa Dipidana

"Untuk melakukan pelaporan dugaan pelanggaran tersebut, bisa langsung disampaikan kepada pengawas pemilu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran. Pelaporan bisa disampaikan kepada pengawas ditingka desa/kelurahan, Pengawas Kecamatan dan Bawaslu Kabupaten," terangnya. 

Selanjutnya Anggota Bawaslu Tabanan I Ketut Narta didampingi Putu Suarnata mengungkapkan bahwa partisipasi masyarakat dirasa kurang dalam pengawasan pemilu dan Pemilihan.

Baca Juga: Terungkap, Jazad Bayi Tanpa Lengan di Desa Tista Buleleng Ternyata Dibuang Ibu Kandungnya Sendiri

Dari data yang masuk ke Bawaslu, contoh pada Pilkada Tahun 2020 terkait dengan informasi pelapor, memang dari unsur masyarakat tidak ada.

Rendahnya partisipasi masyarakat untuk ikut sebagai pengawas Pemilu dan Pemilihan, kata Narta, memang masih menjadi catatan.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 104, Angka 6, menyebutkan Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban untuk mengembangkan pengawasan pemilu partisipatif. Oleh karena itu, Bawaslu Tabanan berharap Program SKPP Tahun 2021akan sebagai pelopor dan meningkatkan partisipasi masyarakat.

Baca Juga: Terungkap, Jazad Bayi Tanpa Lengan di Desa Tista Buleleng Ternyata Dibuang Ibu Kandungnya Sendiri

"Kemudian sikap idealisme yang masih dimiliki kaum milenial dapat membawa pada kesadaran aturan Pemilu dan Pemilihan. Kaum milenial. Maka dorong kaum milenial berpartisipasi dalam pengawasan pemilu. Banyak terlebit semakin baik pemilu di Indonesia," pungkasnya. ***

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah