Jangan sampai lock down ini, justru perusahaan besar dengan pola kemitraan menjual babinya ke pangsa pasal lokal yang dimana pasar lokal milik dari peternak lokal sendiri.
"Kan kasihan peternak babi mandiri di Bali, sudah ada aturan yang mengatur UU No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat. Kemudian dikeluarkan surat edaran bernomor 524.3/10237Disnakeswan tersebut, memuat butir penting, tidak diperkenankannya perusahaan yang menjalankan pola kemitraan peternak dalam penggemukan dan pembibitan. Pola kemitraan yang masih bisa dijalankan hanya berupa penyerapan atau pengambilan produksi babi untuk dijual ke luar provinsi ataupun diolah," tandasnya. ***