Unggahan KPK mendapat respon beragam sejumlah netizen salah satunya dari akun Muqizul Kahfi lewat akun @al_muizul mengatakan “wong edan”.
Unkapan netizen lainnya diunggah akun @adi15667691 yang menyatakan “Tangkap maling2 ini…..Ke akar2 nya … jangan lupa di harun juga.
Baca Juga: Link Baca Komik One Piece Bab 1044: Gear 5 Luffy dan Hito Hito No Mi Model Nika
Disisi lain, penahanan Eka Wiryastuti juga dibenarkan Plt. Juru bicara KPK, Ali Fikri jika mantan Bupati Tabanan dua priode itu telah ditahan atas dugaan korupsi DID pada tahun 2018 lalu.
Dalam konferensi persnya, Ali Fikri mengatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK RI.
"Benar, tim penyidik KPK pada Rabu (27/10/2021) telah selesai melakukan penggeledahan di Kabupaten Tabanan, Bali. Penggeledahan sebagai upaya paksa tersebut merupakan rangkaian kegiatan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan Dana Insentif Daerah/DID Kabupaten Tabanan, Bali, tahun anggaran 2018," katanya seperti dikutip dari laman Denpasar Update.com
Baca Juga: Pendaftaran SBMPTN Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Mendaptar Secara Online
Ali Fikri juga menegaskan jika pihak KPK sudah melakukan penyelidikan dan penggeladahan di Kabupaten Tabanan Bali.
Seperti kantor Bupati Tabanan serta sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah seperti kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, hingga kantor DPRD.
Penahanan ini sendiri diduga terkait dengan perkara yang menjerat mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo.