TABANAN BALI – Satu persatu mulai terkuak surat yang diterima Dinas Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar yang dimana KPK dalam surat tersebut meminta perihal data dan informasi perizinan dalam perkara kasus korupsi.
Dengan tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan periode 2016 sampai dengan 2021 bersama-sama dengan tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja.
Baca Juga: Segini Total Harta Kekayaan Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti yang Dikabarkan Jadi Tersangka Korupsi
Terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara terkait pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.
Surat yang tertuju ke Dinas Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar dengan nomor surat: R/143/ATR 02.01/26/10/2021 sifat segera tersebut.
Ternyata KPK bukan hanya meminta data informasi perizinan soal tiga perusahaan terkait lainnya yang diduga dimiliki oleh Mantan Bupati Tabanan asal Banjar Dinas Angseri Desa Tegeh, Baturiti Tabanan.
Dimana ketiga perusahaan tersebut diantaranya. PT. Bali Twenty One Property, PT. Bumi Lestari Utama dan PT. Printasindo. Perizinan tersebut diminta KPK untuk proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara.
Mulai jenis izin, tanggal izin, nama pemohon, alamat pemohon, salinan surat perizinan yang diterbitkan dan salinan dokumen terkait permohonan izin.