Breaking News! Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Resmi Ditahan KPK

- 24 Maret 2022, 19:22 WIB
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti saat memasuki ruang press confrence gedung KPK RI dengan memakai baju orange dan diborgol, Kamis 24 Maret 2022
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti saat memasuki ruang press confrence gedung KPK RI dengan memakai baju orange dan diborgol, Kamis 24 Maret 2022 /Aulia Nasri /Tabanan Bali

Baca Juga: Nasionalis Ukraina Memasang Ranjau Kimia di Sekolah, Mikhail Mizintsev: Ujungnya Menuduh Rusia

Yaya merupakan terpidana suap dan gratifikasi terkait pengurusan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) sejumlah daerah. Salah satunya terkait dengan Kabupaten Tabanan, Bali.

Bila dirupiahkan, total gratifikasi yang diterima hampir Rp 8 miliar atau kurang-lebih Rp 7,993 miliar dengan kurs saat ini. Rinciannya seperti ini, Rp 3,7 miliar ditambah Rp 793 juta (USD 53.200) ditambah Rp 3,5 miliar (SGD 325 ribu).

Saat itu, Yaya menjabat Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Baca Juga: Ribuan Warga Ukraina Dievakuasi Militer Rusia dan Chechnya, Mizintsev: Tanpa Partisipasi Pihak Ukraina

Yaya saat itu juga mengajak Rifa Surya selaku pegawai Kemenkeu dalam beraksi.***

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Twitter Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah