TABANAN BALI – Komisi Pemberatasan Korupsi segera mengumumkan nama-nama tersangka dugaan suap dana insentif daerah (DID) tahun anggaran 2018 di Kabupaten Tabanan.
Meksi dalam hal ini sudah ada dua nama tersangka yakni Ni Putu Eka Wiryatuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja. Itu terbukti dengan adanya surat yang diterima Dinas Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar.
Dalam surat tersebut secara gambling menyebut perihal permintaan data dan informasi perizinan yang diminta dalam perkara kasus korupsi.
Dengan tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan periode 2016 sampai dengan 2021 bersama-sama dengan tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara terkait pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.
Selain itu dalam surat tersebut juga menyebut tersangka lainnya. Yakni Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaa dana alokasi khusus fisik II.
Lantas siapa Ni Putu Eka Wiryastuti Eks Bupati Tabanan tersebut yang belum genap setahun lengser menjadi Bupati Tabanan.
Ni Putu Eka Wiryastuti adalah anak dari tokoh PDIP Tabanan yang juga kini selaku Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama.