TABANAN BALI – Cukup mengejutkan kedatangan KPK ke Tabanan. Selain menggeledah kantor Dinas PUPRPKP, Bakueda, Bapelitbang dan Kantor DPRD Tabanan terkait kasus suap dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tahun anggaran 2018.
Berselang dua minggu setelah penggeledahan dan bahkan pemeriksaan 10 pejabat hingga kontraktor tersebut dilakukan oleh KPK. Kini muncul penetapan status tersangka dalam kasus suap DID tersebut.
Itu terbukti dengan surat yang diterima Dinas Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar. Dalam surat tersebut secara gambling menyebut perihal permintaan data dan informasi perizinan yang diminta dalam perkara kasus korupsi.
Dengan tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan periode 2016 sampai dengan 2021 bersama-sama dengan tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara terkait pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.
Selain itu dalam surat tersebut juga menyebut tersangka lainnya. Yakni Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaa dana alokasi khusus fisik II.
Yang tak kalah menariknya dalam 2 lampiran surat tersebut. KPK yang mengirim surat ke Dinas Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar yang dimana meminta data informasi perizinan soal tiga perusahaan terkait lainnya yang diduga dimiliki oleh Mantan Bupati Tabanan asal Banjar Dinas Angseri Desa Tegeh, Baturiti Tabanan.