Mereka inilah yang nantinya memantau, memastikan, dan mengevaluasi penerapan prokes dalam setiap tahap pilkel.
"Ini (sanksi) ada dalam materi aturan tersebut. Panitia di tingkat kabupaten yang bisa mendiskualifikasinya. Karena penyesuaian dengan Permendagri 72 ini kan intinya penerapan prokes," pungkasnya.
Secara terpisah, pihak DPMD Tabanan melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, I Wayan Carma, memberikan keterangan serupa. Menurutnya, secara umum tata cara pelaksanaan pilkel tahun ini tidak berbeda jauh dengan sebelumnya.
Hanya ada beberapa penekanan sebagaimana yang sama diungkapkan oleh Sekretaris Komisi I DPRD Tabanan. Mulai dari penerapan prokes dalam setiap tahapan pilkel, subkepantiaan di tingkat kecamatan, sampai dengan sanksi bagi calon perbekel yang melanggar penerapan prokes.
"(Diskualifikasi) itu ada aturannya. Tetapi itu sanksi terakhirnya. Karena ada tahapannya juga. Pertama, teguran lisan. Kemudian teguran tertulis pertama dan kedua. Baru kemudian rekomendasi kepada tim kabupaten untuk melakukan diskualifikasi. SK (surat keputusannya) sudah dibuatkan," pungkasnya. ***