Fix, Pemkab Tabanan Pastikan 22 Desa Tetap Gelar Pilkel Serentak, Meski Pandemi di Bulan Oktober Mendatang

- 19 Juli 2021, 06:34 WIB
Ilustrasi Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Tabanan tetap digelar ditengah pandemi Covd-19 di bulan Oktober mendatang.
Ilustrasi Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Tabanan tetap digelar ditengah pandemi Covd-19 di bulan Oktober mendatang. /Pemkab Bekasi/

Mereka inilah yang nantinya memantau, memastikan, dan mengevaluasi penerapan prokes dalam setiap tahap pilkel.

"Ini (sanksi) ada dalam materi aturan tersebut. Panitia di tingkat kabupaten yang bisa mendiskualifikasinya. Karena penyesuaian dengan Permendagri 72 ini kan intinya penerapan prokes," pungkasnya.

Secara terpisah, pihak DPMD Tabanan melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, I Wayan Carma, memberikan keterangan serupa. Menurutnya, secara umum tata cara pelaksanaan pilkel tahun ini tidak berbeda jauh dengan sebelumnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Senin 19 Juli 2021. Cancer Jaga Imun Dengan Minuman Herbal, Sagitarius Waspada Teman Anda

Hanya ada beberapa penekanan sebagaimana yang sama diungkapkan oleh Sekretaris Komisi I DPRD Tabanan. Mulai dari penerapan prokes dalam setiap tahapan pilkel, subkepantiaan di tingkat kecamatan, sampai dengan sanksi bagi calon perbekel yang melanggar penerapan prokes.

"(Diskualifikasi) itu ada aturannya. Tetapi itu sanksi terakhirnya. Karena ada tahapannya juga. Pertama, teguran lisan. Kemudian teguran tertulis pertama dan kedua. Baru kemudian rekomendasi kepada tim kabupaten untuk melakukan diskualifikasi. SK (surat keputusannya) sudah dibuatkan," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah