Lanjutnya dalam perda yang sudah disahkan menekankan pelaksanaan prokes, perubahan ketiga perda ini juga mengatur soal kepanitiaan dan sanksi bagi calon perbekel yang melanggar prokes. Bahkan, sanksi terberatnya dalam bentuk diskualifikasi.
"Substansi pertamanya dititikberatkan pada penerapan prokes dalam setiap tahapan pilkel," ujar Omardani,.
Kedua, sambungnya, ada pembentukan sub kepanitiaan di tingkat kecamatan. Dalam ketentuan sebelumnya, kepanitiaan hanya ada pada tingkat kabupaten dan desa.
"Sub kepanitiaan di kecamatan ini bertugas memonitor evaluasi pelaksanaan pemilihan itu sendiri. Mungkin dari sisi pengawasan prokesdan hal-hal teknis pemilihan," jelasnya.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS Tinggal Tiga Hari: Berikut Data Instansi Sepi Pelamar
Ketiga, lanjut Omardani, konsekwensi dari pelanggaran terhadap prokes. Khususnya bagi calon perbekel yang melakukan pelanggaran tersebut. Konsekwensinya terberatnya adalah diskualifikasi sebagai peserta atau calon perbekel.
Kewenangan diskualifikasi ini ada pada tim di kabupaten yang keanggotaannya meliputi forum koordinasi pimpinan daerah (forkompinda) dan timnya dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Sedangkan sub kepanitiaan di tingkat kecamatan terdiri dari Muspika yang terdiri dari Camat, Danramil, dan Kapolsek.
Baca Juga: Salat Idul Adha Bisa Dilakukan di Rumah saat PPKM Darurat, Begini Tata Caranya!