Hukum Sholat Berjama’ah Mengikuti Imam yang Tidak Fasih, Buya Yahya: Sah dengan Syarat Berikut Ini

- 15 Januari 2022, 10:45 WIB
Hukum Sholat Berjama’ah Mengikuti Imam yang Tidak Fasih, Buya Yahya: Sah dengan Syarat Berikut Ini
Hukum Sholat Berjama’ah Mengikuti Imam yang Tidak Fasih, Buya Yahya: Sah dengan Syarat Berikut Ini /Tangkap layar YouTube/Al-Bahjah TV.

TABANAN BALI – Buya Yahya menjelaskan Sholat berjama’ah adalah sunnah yang dianjurkan dalam islam, dan setiap ma’mum yang sholat berjama’ah mengikuti imam pasti mengharapkan sholat yang khusyu’ dan sah.

Sholat berjama’ah yang khusyu’ akan diraih oleh kebanyakan ma’mum ketika sang imam memiliki bacaan yang fasih dari segi tajwid, makhroj dan bahkan merdu suaranya.

Namun, bagaimana jadinya ketika hendak sholat berjama’ah sang imam bacaannya tidak fasih, apakah sholat jama’ahnya sah?

Baca Juga: Ingin Menjamak Salat saat Bepergian? Buya Yahya Menjelaskan Aturan yang Harus Difahami

Seperti dikutip Tabananbali.com dari kanal YouTube Buya Yahya pada, Sabtu 15 januari 2022, Buya Yahya menerangkan dengan gamblang jika hendak sholat berjama’ah dan menemukan imam yang bacaannya kurang fasih, maka perlu wawasan fiqih yang lebih.

Jika mengacu pada kitab dasar fiqih saja seperti Safinatun Najah atau kitab dasar fiqih lainnya, maka akan mendapatkan kebingungan.

“Jika bermakmum kepada imam yang tidak fasih maka sholatnya tidak sah, kan serem itu,” tutur Buya Yahya dalam video unggahan 14 Januari 2022.

Dijelaskan dalam mazhab imam Syafi'i, jika yang menjadi imam adalah orang yang ummi ( tidak fasih makhrojnya) bukan karena dibuat-buat, memang bacaannya seperti itu, ada beberapa pendapat yang menjadi syarat.

Baca Juga: Hukum Mencukur Bulu Kemaluan, Buya Yahya: Jangan Dipapas Habis Ada Manfaatnya

Dalam istilah fiqih namanya imam yang ummi, dan jika yang menjadi ma’mum adalah orang yang fasih, ada dua pendapat dalam mazhab imam Syafi’i.

Pendapat pertama Al Ibroh Biqodril ma'mum ( Sesuai pendapat ma'mum) maka makmum tidak sah mengikutinya, karena ma’mum mengatakan tidak sah seorang yang fasih menjadi makmum kepada imam yang tidak fasih.

Pendapat kedua adalah Al ibroh Biqodril Imam (Sesuai pendapat imam), jika imam menganggap sah dan memang imam bacannya cuma seperti itu tanpa dibuat-buat, maka sah mengikutinya.

Dua pendapat tersebut mempunyai kebijakan, namun ada kebijakan yang lebih bijak, yakni jika sadar bacaan tidak bagus maka jangan sodorkan diri jadi imam.
Kemudian jika bacaan fasih namun menjadi ma’mum dan menegur bacaan imam yang tidak fasih itu namanya bijak, jangan malah ribut.

“Karena kebijakan itu adalah ilmu, maka perlu wawasan luas agar menjadi seorang yang bijak,” ucap Buya Yahya.

Baca Juga: Cara Agar Anak Berbakti Kepada Orang Tua, Buya Yahya: Tinggalkan Satu Sikap Ini

Banyak orang yang baru mengetahui satu pendapat saja mengatakan “mengikuti imamnya tidak sah, bacannya tidak bener, imamnya harus ganti”.

“Mengapa harus pakai kalimat kasar, jika memang harus diganti ya gunakan cara halus dan perlahan, baru kasih yang fasih, jadi buat apa ribut, kan juga ada pendapat yang membenarkan mengikuti imam yang tidak fasih, bahkan sekelas ulama' mazhab Imam Syafi'I,” tutur Buya Yahya.

Maka selama sah menurut imam karena memang batasan kemampuannya seperti itu, sah mengikutinya, itu pendapat kedua dalam mazhab imam Syafi'i.

“Ketika mengetahui pendapat yang kedua, selama imam tidak main-main maka sah mengikutinya, itu namanya bijak,” tutur Buya Yahya.

Bijak yang lebih baik adalah selagi bacaan belum baik, jangan sampai sodorkan diri jadi imam, kasih kesempatan orang yang fasih.

“Dan ketika menemukan imam yang tidak fasih maka boleh ikuti, namun jika ingin menggantinya dengan imam yang fasih, maka gantilah dengan kasih sayang, ganti dengan baik, bukan dengan merendahkan martabat orang lain,” ucap Buya Yahya.***

Editor: Fredja Putri

Sumber: Youtube Buya Yahya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x