Breakingnews! Korupsi Masker Covid-19, Kejari Karangasem Tetapkan 7 Orang Tersangka Mulai Kadis Hingga PPATK

- 25 November 2021, 07:00 WIB
Penyidik Kejari karangasem yang melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi masker Covid-19.
Penyidik Kejari karangasem yang melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi masker Covid-19. /Tim Tabananbali.com

“Untuk ketujuh tersangka ini pihaknya langsung lakukan penahana. Ketujuh tersangka kami dititipkan penahanannya di Polsek Kota Karangasem, Polsek Bebandem dan Polsek Abang,” jelasnya.

Baca Juga: Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Tersangka Korupsi, Rakyat Tabanan Kaget, Minta KPK Usut dengan Tuntas

Dewa Gede Semara Putra menambahkan pangkal dalam kasus korupsi masker ini. Lantaran pengadaan masker yang tidak sesuai dengan mekanisme.

Yakni merujuk pada surat edaran (SE) Kemenkes Nomor 02.02/I/385/2020 tentang penggunaan masker dan penyediaan tempat cuci tangan pakai sabun pencegahan penularan Covid-19.

Namun merujuk SE tersebut, pengadaan sejatinya dapat menggunakan masker kain dipakai masyarakat umum yang dibuat tiga lapis. Namun kenyataan di lapangan justru masker kain hanya satu lapis.

Baca Juga: Terkuak! Isi Surat ke Dinas Perizinan Denpasar: Selain Jadi Tersangka, KPK Telusuri Perusahaan Eka Wiryastuti

“Jadi jelas kami temukan dugaan kuat indikasi korupsi dalam kasus pengadaan masker,” tandasnya. ***

Halaman:

Editor: Genta Sugiwa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah