“Untuk ketujuh tersangka ini pihaknya langsung lakukan penahana. Ketujuh tersangka kami dititipkan penahanannya di Polsek Kota Karangasem, Polsek Bebandem dan Polsek Abang,” jelasnya.
Dewa Gede Semara Putra menambahkan pangkal dalam kasus korupsi masker ini. Lantaran pengadaan masker yang tidak sesuai dengan mekanisme.
Yakni merujuk pada surat edaran (SE) Kemenkes Nomor 02.02/I/385/2020 tentang penggunaan masker dan penyediaan tempat cuci tangan pakai sabun pencegahan penularan Covid-19.
Namun merujuk SE tersebut, pengadaan sejatinya dapat menggunakan masker kain dipakai masyarakat umum yang dibuat tiga lapis. Namun kenyataan di lapangan justru masker kain hanya satu lapis.
“Jadi jelas kami temukan dugaan kuat indikasi korupsi dalam kasus pengadaan masker,” tandasnya. ***