TABANAN BALI - Kasus suap dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018 era Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti memasuki babak baru. Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) selain telah memeriksa 10 pejabat hingga kontraktor proyek di lingkungan Pemkab Tabanan sebagai saksi.
Terbaru soal sosok mantan staf khusus era Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryatuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja yang telah dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Jumat (5/11).
Terkait sejumlah penjabat, mantan pejabat hingga mantan staf ahli era Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti diperiksa KPK terkait kasus suap DID Tahun anggaran 2018 di Kabupaten Tabanan. Sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Tabanan belum mau berkomentar dan memberikan keterangan apapun.
Sekda Tabanan I Gede Susila, enggan berkomentar banyak soal kasus suap DID tahun anggaran 2018 tersebut. “Jangan dulu ya, yang lain-lain saja,” ucapnya.
Soal diperiksa beberapa pejabat hingga mantan staf ahli I Dewa Nyoman Wiratmaja yang diperiksa kPK. “Saya belum tahu urusan itu ya. Nanti saja ya dan saya belum tahu keterangannya,” ucapnya ditemui di Kejaksaan Negeri Tabanan.
Sementara itu Plt Juru Bicara Ali Fikri , Mantan Staf Ahli Era Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryatuti dalam keterangannya sebelumnya menyampaikan I Dewa Nyoman Wiratmaja yang merupakan seoarang ASN/Dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas dipanggil sebagai saksi untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.