TABANAN BALI – Penyidik Kejaksaan Negeri Karangasem akhirnya resmi menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus pengadaan masker tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Karangasem, Bali.
Penyidik menetapkan status tersangka setelah menemukan temuan adanya kerugian negara dan bukti kuat. Termasuk pula setelah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus korupsi masker Covid-19 di Karangasem.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Eka Wiryastuti Pilih Diam: Soal Kabar Penetapan Tersangka Kasus Suap DID
Soal penetapan tersangka itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra Rabu 24 November 2021 ketika ditemui di kantor Kejaksaan Karangasem.
Dia membeberkan Ketujuh tersangka tersebut ditetapkan karena sudah memenuhi persyaratan yakni dua alat bukti.
Ketujuh tersangka tersebut diantaranya IGB yang pejabat eselon II, GS, IWB, INR, IKSK dan IGBY yang merupakan pegawai.
“Jadi 7 tersangka ini salah satunya mantan Kadis Sosial Karangasem,” kata Gede Semara Putra.
Pihaknya yang menetapkan ketujuh terssangka tersebut saling keterkaitan. Semua berhubungan mulai proses pengadaan. Setelah proses pengadaan tender dan memuluskan aksi juga melakukan proses administrasi.
“Untuk ketujuh tersangka ini pihaknya langsung lakukan penahana. Ketujuh tersangka kami dititipkan penahanannya di Polsek Kota Karangasem, Polsek Bebandem dan Polsek Abang,” jelasnya.
Dewa Gede Semara Putra menambahkan pangkal dalam kasus korupsi masker ini. Lantaran pengadaan masker yang tidak sesuai dengan mekanisme.
Yakni merujuk pada surat edaran (SE) Kemenkes Nomor 02.02/I/385/2020 tentang penggunaan masker dan penyediaan tempat cuci tangan pakai sabun pencegahan penularan Covid-19.
Namun merujuk SE tersebut, pengadaan sejatinya dapat menggunakan masker kain dipakai masyarakat umum yang dibuat tiga lapis. Namun kenyataan di lapangan justru masker kain hanya satu lapis.
“Jadi jelas kami temukan dugaan kuat indikasi korupsi dalam kasus pengadaan masker,” tandasnya. ***