TABANAN BALI – Kepastian kabar ditetapkan Mantan Bupati Tabanan dua periode Ni Putu Eka Wiryastuti jadi tersangka serta staf khusus I Dewa Nyoman Wiratmaja atas dugaan tindak pidana korupsi dana DID tahun anggaran 2018 Kabupaten Tabanan. KPK akan segera umumkan.
Meski demikan dalam surat yang masuk ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Denpasar. Perihal permohonan data dan informasi permohonan data dan informasi yang disamapikan.
Dalam surat tersebut dengan tanggal 8 November 2018 tertera jelas nama-nama tersangka. Yakni Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryasuti dua Periode (2010-2015) dan (2016-2021) sebagai tersangka kasus korupsi DID Tahun 2018.
Kemudian kedua I Dewa Nyoman Wiratmaja yang merupakan staf khusus mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti juga berstatus tersangka.
Terkait penetapan tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja tersebut. Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan pengumuman penetapan tersangka akan disampaikan jika penyidikan dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.
"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," jelas seperti dilansir Potensibadung.com saat dihubungi, Senin 8 November 2021.