Terkuak Kasus Dugaan DID Tahun 2018 Diusut Kembali, Ada Kejanggalan Nilai Proyek Senilai Rp 51 M Tanpa Lelang

- 29 Oktober 2021, 11:11 WIB
Suasana penggeledahan Kantor PUPRKP Tabanan saat penyidik menyita beberapa dokumen.
Suasana penggeledahan Kantor PUPRKP Tabanan saat penyidik menyita beberapa dokumen. /Kartika Mahayadnya/Denpasar Update

Tak sampai disitu kasus ini mengalami perkembangan dan mencuat di penyelidikan KPK hingga ada 7 kepala daerah yang diduga ikut terlibat. Salah satunya disebut-sebut Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti yang kini sudah lengser.

Saat kasus ini terus mencuat di permukaan tahun 2018 lalu ternyata Bupati Tabanan lama Ni Putu Eka Wiryastuti, staf khusus Bupati Tabanan Dewa Nyoman Wiratmaja, Kepala Bapelitbang ida Bagus Wiratmaja hingga Kepala Bakueda Tabanan pernah menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta.

Baca Juga: Breaking News! KPK Geledah Kantor Dinas PUPRPKP Tabanan, 4 Koper Berkas Diamankan

Termasuk pula Sekda Tabanan yang dulunya dijabat I Nyoman Wirna Ariwangsa juga menjalani pemeriksaan.

Kejanggalan dalam kasus ini dana insentif daerah tahun 2018 senilai Rp 51 miliar tersebut yang digelontorkan pusat. Digunakan pengerjaan sejumlah proyek fisik.Seperti jalan, fasilitas publik dan proyek fisik lainnya.

Baca Juga: Massa BEM SI Gelar Aksi Demo di KPK, Tolak Pemecatan Pegawai Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan

Ternyata prosesnya tidak melalui tender, melainkan penunjukkan langsung (PL) Sementara secara aturan proyek dengan nilai miliaran rupiah harus dilakukan proses tender.

Proyek dengan penunjukkan langsung, aneh proposal antara satu dengan yang lainnya nilai anggaran sama.

Baca Juga: Ini Profil dan Karir Azis Syamsuddin Berstatus Tersangka KPK: Kekayaan Capai Rp 100 M, Pengkoleksi Mobil Jeep

Tidak ada perbedaan. Sehingga memicu kecurigaan dugaan penyidik adanya permainan soal DID dari pusat yang diberikan kepada Pemkab Tabanan.

Halaman:

Editor: Genta Sugiwa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x