Dalam istilah fiqih namanya imam yang ummi, dan jika yang menjadi ma’mum adalah orang yang fasih, ada dua pendapat dalam mazhab imam Syafi’i.
Pendapat pertama Al Ibroh Biqodril ma'mum ( Sesuai pendapat ma'mum) maka makmum tidak sah mengikutinya, karena ma’mum mengatakan tidak sah seorang yang fasih menjadi makmum kepada imam yang tidak fasih.
Pendapat kedua adalah Al ibroh Biqodril Imam (Sesuai pendapat imam), jika imam menganggap sah dan memang imam bacannya cuma seperti itu tanpa dibuat-buat, maka sah mengikutinya.
Dua pendapat tersebut mempunyai kebijakan, namun ada kebijakan yang lebih bijak, yakni jika sadar bacaan tidak bagus maka jangan sodorkan diri jadi imam.
Kemudian jika bacaan fasih namun menjadi ma’mum dan menegur bacaan imam yang tidak fasih itu namanya bijak, jangan malah ribut.
“Karena kebijakan itu adalah ilmu, maka perlu wawasan luas agar menjadi seorang yang bijak,” ucap Buya Yahya.
Baca Juga: Cara Agar Anak Berbakti Kepada Orang Tua, Buya Yahya: Tinggalkan Satu Sikap Ini
Banyak orang yang baru mengetahui satu pendapat saja mengatakan “mengikuti imamnya tidak sah, bacannya tidak bener, imamnya harus ganti”.
“Mengapa harus pakai kalimat kasar, jika memang harus diganti ya gunakan cara halus dan perlahan, baru kasih yang fasih, jadi buat apa ribut, kan juga ada pendapat yang membenarkan mengikuti imam yang tidak fasih, bahkan sekelas ulama' mazhab Imam Syafi'I,” tutur Buya Yahya.
Maka selama sah menurut imam karena memang batasan kemampuannya seperti itu, sah mengikutinya, itu pendapat kedua dalam mazhab imam Syafi'i.
“Ketika mengetahui pendapat yang kedua, selama imam tidak main-main maka sah mengikutinya, itu namanya bijak,” tutur Buya Yahya.